Penolakan Israel Atas Seruan Kuartet Timteng
Rezim Israel kembali menolak penghentian pembangunan distrik Zionis di wilayah Palestina.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Jumat (1/7/2016), menolak seruan Kuartet Timur Tengah untuk menghentikan pembangunan di wilayah Palestina.
Kuartet Timur Tengah yang terdiri dari Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa dan PBB dalam laporan barunya mengatakan Israel harus menghentikan pembangunan distrik, menetapkan lahan untuk penggunaan eksklusif dan menghalangi pembangunan Palestina.
"Berlanjutnya kebijakan rezim Israel akan memperlemah prospek perdamaian yang berkelanjutan dan mengikis kelangsungan solusi dua negara," tambahnya.
Menurut Kuartet Timur Tengah, berlanjutnya kebijakan perluasan pemukiman akan menghilangkan segala bentuk solusi potensial.
Sekjen PBB Ban Ki-moon selama kunjungannya ke Tepi Barat pada akhir Juni, mengkritik kelanjutan proyek distrik Zionis dan menekankan penghentian pembangunan di tanah Palestina.
Di tengah meningkatnya kritik terhadap Israel, Amerika Serikat – sebagai pendukung utama rezim Zionis – juga mengaku menentang perluasan distrik Zionis. Padahal, media-media Israel baru-baru ini mengabarkan bantuan besar-besaran Washington untuk kegiatan pemukiman Zionis di Tepi Barat.
Israel sebenarnya tidak akan menghentikan pembangunan distrik ilegal dan belum lama ini juga menyampaikan rencananya untuk membangun pemukiman bagi satu juta warga Zionis yang ditargetkan rampung pada tahun 2020.
Data yang dirilis oleh Applied Research Institute Jerusalem (ARIJ) menunjukkan eskalasi perampasan tanah rakyat Palestina oleh Israel pada tahun 2016. Israel sejak awal tahun ini sampai sekarang telah merampas 7.000 hektar tanah warga Palestina di Tepi Barat.
Sejumlah pengamat mengatakan bahwa Israel ingin memperluas daerah jajahannya dan menyebarkan warga Zionis di daerah-daerah yang didudukinya sehingga rakyat Palestina tidak punya peluang untuk membentuk sebuah negara merdeka.
Kendati adanya puluhan resolusi PBB yang mengecam pembangunan oleh Israel di tanah pendudukan Palestina, namun kebijakan ini tetap dipertahankan demi mencapai tujuan ekspansionisnya.
Pemukiman Zionis dinyatakan ilegal oleh masyarakat internasional dan Konvensi Jenewa juga melarang pembangunan di wilayah pendudukan. (RM)