Dituduh Jalin Kontak dengan Iran, Warga Palestina Dihukum Israel
(last modified Mon, 09 Jan 2023 13:47:20 GMT )
Jan 09, 2023 20:47 Asia/Jakarta
  • Ayman Haj Yahya
    Ayman Haj Yahya

Media Palestina mengabarkan, pengadilan Rezim Zionis menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh tahun penjara dan denda tunai, atas seorang warga Palestina, karena dituduh menjalin kontak dengan dinas intelijen Iran.

Dikutip situs arab48, Senin (9/1/2023), Ayman Haj Yahya, warga Palestina, 53 tahun yang juga anggota Gerakan Kifah, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan membayar denda 20.000 shekel oleh pengadilan Israel, karena dituduh berhubungan dengan dinas intelijen Iran.
 
Ayman Haj Yahya ditangkap pada 16 Maret 2020 atas tuduhan menjalin kontak, dan bertemu dengan apa yang disebut oleh aparat keamanan Rezim Zionis, sebagai dinas anti-Israel.
 
 
Menurut keterangan media Palestina, Ayman Haj Yahya adalah Sekjen Gerakan Kifah, dan Gerakan Nasional Tahanan di Wilayah-wilayah 48 Palestina, dan aktivitasnya seputar masalah nasional dan tahanan.
 
Selain Ayman Haj Yahya, sejumlah aktivis Palestina lain, di antaranya seorang anggota Gerakan Abna Al Balad, Palestina, juga ikut dihadirkan di persidangan. (HS)