Hamas: Keputusan ICJ Tegaskan Genosida yang Dilakukan Israel
Gerakan Perlawanan Islam Palestina, Hamas, menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional Court Of Justice (ICJ) mengenai kejahatan dan genosida yang dilakukan rezim Zionis Israel di Jalur Gaza.
Menurut keputusan terbaru ICJ, Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan.
Hamas pada hari Jumat (26/1/2024) menyerukan masyarakat internasional untuk memaksa Israel melaksanakan keputusan pengadilan tersebut dan menghentikan pembunuhan massal terhadap rakyat Palestina.
Afrika Selatan (Afsel) mengajukan pengaduan atas Israel ke Mahkamah Internasional pada tanggal 29 Desember 2023. Berdasarkan pengaduan ini, rezim Zionis diituduh melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militernya di Gaza.
Mahkamah Internasional kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dan mengumumkan putusannya pada hari Jumat.
Presiden Mahkamah Internasional Joan E. Donoghue pada hari Jumat mengumumkan keputusannya mengenai "tindakan darurat dan sementara" untuk menghentikan aktivitas militer rezim Zionis di Gaza.
Dalam putusan ini, pengadilan tersebut menegaskan kompetensinya untuk menangani kasus tersebut dan meminta rezim Zionis mengambil tindakan untuk mencegah genosida.
"Keputusan ini telah membuktikan tuduhan terkait pembunuhan massal rakyat Palestina oleh Israel dan meminta tentara Israel mencabut pengepungan dan blokade atas Jalur Gaza serta bertindak untuk memenuhi kewajibannya dalam kerangka hukum Internasional," kata Hamas dalam pernyataannya pada Jumat seperti dikutip FNA.
Kantor berita Sama mengutip Hamas, melaporkan bahwa putusan Mahkamah Internasional harus memberikan dasar permintaan untuk menyeret para pemimpin Israel yang telah melakukan kejahatan tersebut ke pengadilan, serta Putusan tersebut juga menekankan hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, membentuk negara merdeka, dan kembalinya pengungsi ke Palestina.
Pemerintah Afrika Selatan mengapresiasi keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan sementara yang diambil oleh pengadilan ini terhadap Israel.
Pemerintah negara itu juga mengumumkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional merupakan kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum dan merupakan tonggak penting dalam menemukan keadilan untuk rakyat Palestina. (RA)