Hitungan Mundur Vonis Dua Pengadilan Internasional terhadap Israel
(last modified Tue, 30 Apr 2024 12:41:21 GMT )
Apr 30, 2024 19:41 Asia/Jakarta
  • Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Den Haag
    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Den Haag

Bersamaan dengan rumor mengenai langkah Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perilisan keputusan penangkapan sejumlah petinggi rezim Zionis Israel dengan dakwaan kejahatan perang di Gaza hingga akhir bulan ini, Koran Times menyatakan ada potensi ICJ tegah mempersiapkan perilisan surat penangkapan Benjamin Netanyahu dan petinggi Israel termasuk menteri peperangan, kepala staf umum militer, dan sejumlah pejabat keamanan rezim ilegal ini karena kejahatan perang.

Fokus pengadilan terhadap individu ketimbang pemerintah membuatnya berbeda dengan Mahkamah Internasional yang bertugas menyelesaikan friksi antar-pemerintah.

 

Saat ini, Israel didakwa melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional. Afrika Selatan termasuk negara yang mengambil sikap serius terhadap agresi penjajah Zionis terhadap Jalur Gaza, dan selain memutus hubungan diplomatiknya dengan Israel, negara Afrika ini juga menutup total kedubes Tel Aviv di negara ini.

Serangan Israel ke Gaza

Mahkaham Internasional mengemban misi menentukan tanggung jawab dunia dan internasional berbagai negara dan menentukan komitmen dan tugas berbagai negara mengenai kompensasi kerugian dan korban di pihak lain, kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum internasional.

 

Mahkamah Internasional, tentu saja tidak mempunyai wewenang untuk menentukan tanggung jawab pidana seseorang; Karena masalah ini berada dalam yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional dan Jaksa Agung pengadilan ini sedang menyelidiki semua kejahatan dan kriminal yang terjadi di wilayah Palestina pendudukan sejak 13 Juni 2014.

 

Ada sekitar 15 negara Arab yang menandatangani Konvensi Internasional anti Genosida, tapi sangat disayangkan justru sejumlah negara tersebut berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Konvensi Mahkamah Internasional. Dan sejatinya kewenangan ini yang mengijinkan Afrika Selatan memulai proses peradilan dan hukum terhadap Israel. Namun demikian, ada kemungkinan bagi negara-negara seperti Aljazair, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Arab Saudi, dan Tunisia, yang telah menerima yurisdiksi pengadilan untuk menangani kejahatan tersebut, bahwa selama proses peradilan ini, bergabung dengan para pendukung Afrika dan mendorong negara-negara non-Arab lainnya untuk mendukung kasus ini dan dalam hal ini, menyediakan semua fasilitas hukum dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung proses kasus ini.

 

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag adalah satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang mempunyai kewenangan untuk mengadili orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini tidak memiliki kepolisian sendiri, namun bergantung pada 124 anggotanya, yang mencakup sebagian besar negara Eropa, untuk menangkap orang-orang yang namanya disebutkan dalam perintah pengadilan.

 

Israel bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun Palestina diterima sebagai negara anggota pada tahun 2015. Israel telah membunuh lebih dari 34.000 warga Palestina dalam serangannya dalam hampir tujuh bulan sejak dimulainya serangan terhadap Gaza. Rezim ini telah membunuh dan melukai lebih dari 77 ribu orang lainnya melalui serangan darat, udara dan laut.

 

Serangan ini juga telah membuat lebih dari 2,3 juta penduduk Gaza mengungsi dan menciptakan krisis kemanusiaan. Karena alasan inilah rezim Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza sejak tahun 2014. Hingga saat ini, pengadilan telah melakukan 32 investigasi kriminal dan sekitar 500 investigasi awal terkait konflik di Gaza, dan diharapkan ribuan investigasi harus dilakukan mengenai perang saat ini, yang akan memakan waktu lebih lama dan lebih besar dibandingkan penyelidikan yang dilakukan saat ini.

 

Salah satu cara Mahkamah Pidana Internasional dapat menjebak Netanyahu dan memberikan tekanan penuh pada kabinet rezim Zionis adalah dengan mengandalkan pada pencegahan pengiriman bantuan kemanusiaan tepat waktu.

 

Ini adalah metode yang digunakan Karim Khan (Karim Asad Ahmad Khan), jaksa Mahkamah Pidana Internasional, yang menyerang kinerja Israel di bidang bantuan kemanusiaan dan mengatakan bahwa Israel sengaja memperlambat dan mengganggu proses kedatangan bantuan penting ke Jalur Gaza, dan ini bisa menjadi contoh "kejahatan perang". Metode lain Pengadilan Den Haag untuk menekan rezim Zionis adalah dengan mengandalkan isu bahwa Israel, meskipun ada permintaan dari ICC, tidak memberikan bukti yang diperlukan dan cukup dari penyelidikan perang dan perlunya serangan terhadap beberapa poin sensitif ke pengadilan.

 

Hasilnya adalah ICC dengan bersandar pada dokumen dan bukti rahasia yang diajukan oleh jaksa, menerima dan yakin bahwa Netanyahu pantas ditahan berdasarkan kejahatan perang.

 

Meski ada upaya tak kenal henti Israel dan Amerika Serikat untuk mencegah perilisan vonis dan keputusan penangkapan Netanyahu, banyak pengamat di seluruh dunia optimis bahwa vonis tersebut akan dirilis.

 

Surat keputusan penangkapan yang tidak hanya ditujukan kepada Netanyahu, tapi juga untuk menteri peperangan dan kepala staf umum militer rezim ini akan menjadi gempa dahsyat bagi rezim ilegal ini. (MF)