Emirat Hukum Pendukung Qatar
-
Peta Timur Tengah
Jaksa Agung Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan telah menyiapkan hukuman berat bagi setiap gerakan kolaborasi dan mendukung Qatar. Hukuman tersebut bisa sampai 15 tahun penjara.
Menurut laporan IRNA Rabu (7/6) mengutip Koran al-Quds al-Arabi, Jaksa Agung Uni Emirat Arab, Hamad Saif Al Shamsi mengatakan, keputusan anti Qatar ini adalah akibat dari kebijakan permusuhan dan tidak bertanggung jawab pejabat Doha terhadap Emirat serta negara Arab lainnya.
Menurut Al Shamsi, setiap bentuk dukungan, keberpihakan dan kolaborasi dengan Qatar baik melalui media sosial atau ungkapan dan tulisan merupakan tindakan kriminal serta akan dikenakan hukuman tiga hingga 15 tahun penjara serta denda hingga 500 ribu dirham.
Arab Saudi, Mesir, Bahrain dan Uni Emirat Arab Senin (5/6) menyatakan memutus hubungan dengan Qatar. Keempat negara tersebut mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan ini karena Qatar dinilai mendukung terorisme. (MF)