Saudi Naikkan Pajak Haji
-
Jemaah haji
Kementerian haji dan umrah Arab Saudi menyatakan, perusahaan dan institusi haji di negara ini harus memberikan pajak jasa layanan haji sebesar 30 persen dengan menyerahkan sebuah jaminan bank.
Padahal sebelumnya, kementerian haji dan umrah Arab Saudi menyatakan tidak akan menaikkan pajak layanan haji.
Kantor berita Rasanews melaporkan, kementerian haji dan umrah memberlakukan penyerahan jaminan bank perusahaan dan institusi haji mulai Agustus 2017 dengan masa berlaku tidak boleh kurang dari satu tahun.
Sejak Juni lalu, perusahaan rekanan urusan haji dan umrah telah menyiapkan pendaftaran jemaah haji, dan persiapan yang diperlukan.
Diperkirakan, keputusan baru kementerian haji dan umrah Arab Saudi akan menimbullkan masalah baru dalam administrasi haji dan umrah.
Sejak harga minyak terpelanting dari 120 dolar perbarel di tahun 2014 menjadi kurang dari 47 dolar perbarel saat ini, rezim Al Saud menghadapi masalah defisit anggaran yang semakin membengkak.
Sebelumnya, Arab Saudi juga memberlakukan pajak khusus untuk orang asing yang berdomisili di negara ini yang diberlakukan sejak Juli 2017.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi meningkatkan penarikan pajak dari berbagai jenis produk dari rokok, minuman hingga peralatan rumah tangga dengan kenaikan sampai 100 persen.
Biaya hura-hura para pangeran kerajaan Al Saud, kebijakan keliru perang minyak untuk memukul rival politiknya, belanja senjata dan alutsista besar-besaran, dukungan terhadap kelompok teroris yang beroperasi di berbagai negara dunia, terutama Irak dan Suriah, serta agresi militer di Yaman, menjadi pemicu utama membengkaknya defisit anggaran kerajaan Arab Saudi.