Qatar Kecam Knesset Mencabut Ijin Tinggal Warga Palestina di Quds
-
al-Quds
Qatar mengecam ratifikasi undang-undang pencabutan ijin tinggal warga Palestina di Baitul Maqdis Timur (al-Quds), di parlemen rezim Zionis (Knesset).
Knesset menyetujui RUU kejam yang memberikan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri Israel untuk mencabut ijin tinggal warga Palestina di Baitul Maqdis Timur.
Kementerian Luar Negeri Qatar pada Sabtu (10/3/2018) merilis pernyataan mengecam langkah Knesset serta menilainya tidak etis dan bertentangan dengan ketentuan internasional dan juga prinsip kemanusiaan.
Kementerian Luar Negeri Qatar dalam pernyataan itu menuntut masyarakat internasional untuk melaksanakan tanggung jawab mereka di hadapan politik agresif rezim Zionis dan menghentikan berlanjutnya pelanggaran hak bangsa Palestina oleh rezim Zionis.(MZ)