Penganiayaan terhadap Warga Palestina
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i60240-penganiayaan_terhadap_warga_palestina
Pasukan rezim Zionis Israel menganiaya warga Palestina di kota Sakhnin di wilayah pendudukan tahun 1948. Insiden ini terjadi setelah penghancuran sebuah rumah di kota ini pada Senin pagi, 23 Juli 2018.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jul 25, 2018 13:06 Asia/Jakarta
  • Penganiayaan terhadap warga Palestina.
    Penganiayaan terhadap warga Palestina.

Pasukan rezim Zionis Israel menganiaya warga Palestina di kota Sakhnin di wilayah pendudukan tahun 1948. Insiden ini terjadi setelah penghancuran sebuah rumah di kota ini pada Senin pagi, 23 Juli 2018.

Sepanjang masa, rezim Zionis dengan perang, aksi teror, penghancuran, dan genosida memaksa warga Palestina untuk meninggalkan rumah-rumah dan tanah air mereka. Israel kemudian merampas rumah dan tanah warga Palestina untuk menghalangi kepulangan mereka. 

Pengungsi Palestina berlindung ke kamp-kamp penampungan di negara-negara tetangga seperti, Irak, Kuwait, Libya, Aljazair, Yordania, Suriah, dan Lebanon serta tanah pendudukan 1969 Tepi Barat, Jalur Gaza, timur al-Quds. Warga Palestina tercatat sebagai pengungsi terbesar dan terlama di dunia. Satu dari tiga pengungsi di seluruh dunia adalah warga Palestina. Badan Bantuan dan Pekerja PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memprediksi bahwa jumlah pengungsi Palestina akan mencapai 7,2 juta orang di seluruh dunia pada tahun 2020.

Bumi Palestina sudah 70 tahun diduduki oleh Israel dan pengungsi Palestina di seluruh dunia masih menunggu kepulangan mereka ke tanah airnya. Pengungsi Palestina sejak dulu menghitung hari untuk bisa kembali ke tanah airnya dan banyak dari mereka juga meninggal dunia selama penantian panjang ini di tempat terasing. 

Rezim Zionis sejak awal ingin menghalangi kepulangan warga Palestina dengan meloloskan proposal tambahan terkait aneksasi wilayah, namun Majelis Umum PBB dalam resolusinya menekankan kepulangan warga Palestina ke tanah airnya sebagai sebuah hak absolut dan menjadikannya sebagai dokumen hukum internasional. Berkas pengungsi Palestina berhubungan dengan masa pendudukan tahun 1948 dan perang pada Juni 1967. (RA)