AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Iran
AS melanjutkan tindakan permusuhan terhadap Republik Islam Iran dengan menambahkan nama-nama individu dan institusi baru ke dalam daftar sanksi dengan dalih melakukan tindakan serangan siber yang berbahaya.
Amerika Serikat memiliki rekam jejak kelam sebagai negara yang paling banyak menjatuhkan sanksi terhadap negara lain.
Sanksi-sanksi yang dikenakan dengan berbagai dalih politik terhadap berbagai negara termasuk Iran, Rusia, Venezuela, Cina, Kuba dan beberapa negara lain di dunia, telah menyebabkan negara-negara ini kesulitan mengakses pasar global, bahkan untuk penyediaan pasokan medis, peralatan dan obat-obatan.
Departemen Keuangan AS hari Rabu (14/9/2022) menempatkan nama 10 individu dan dua institusi dalam daftar sanksi dengan dalih peran mereka dalam aktivitas siber yang berbahaya.
Sebanyak 10 orang yang masuk dalam daftar sanksi tersebut semuanya warga negara Iran.
Afkar System Yazd Company dan Fater Intelligent Technology Savior Company termasuk dua perusahaan Iran yang masuk dalam daftar sanksi AS.
Sanksi baru AS diberlakukan dalam situasi ketika pemerintah Presiden Joe Biden mengklaim bermaksud memberikan alasan yang diperlukan untuk mengembalikan negaranya ke perjanjian nuklir JCPOA melalui negosiasi.
Selama beberapa bulan terakhir, pejabat pemerintah Joe Biden telah berulang kali secara terbuka mengakui kegagalan kebijakan tekanan maksimum, dan mengklaim berniat mengembalikan Amerika ke JCPOA. Namun sejauh ini, mereka menolak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk kembali ke perjanjian ini.
Sebagai negara yang bertanggung jawab, Republik Islam Iran telah berkali-kali menyatakan bahwa Amerika Serikat adalah pihak yang melanggar perjanjian, maka Washington harus kembali ke perjanjian JCPOA dengan menghapus sanksi, dan implementasinya harus diverifikasi Tehran.(PH)