PBB: Negara Kolonial Harus Bayar Ganti Rugi Perbudakan di Afrika
Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB mendesak negara-negara kolonial untuk membayar ganti rugi atas perbudakan trans-Atlantik terhadap warga Afrika yang mereka lakukan.
Sekjen PBB, Antonio Guterres, Selasa (19/9/2023) mengatakan, sampai sekarang belum ada negara yang mampu memperhitungkan masa lalu mereka secara komprehensif, dan menyelesaikan warisan perbudakan massal warga keturunan Afrika, selama lebih dari 400 tahun.
Laporan Sekjen PBB menyebutkan, berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, kompensasi atas kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi, sesuai dan sebanding dengan beratnya pelanggaran dan keadaan masing-masing kasus, juga dapat menjadi reparasi.
"Dalam konteks kesalahan dan kerugian sejarah yang diderita akibat kolonialisme dan perbudakan, penilaian terhadap kerugian ekonomi akan sangat sulit dilakukan karena waktu yang telah lama berlalu, dan pelaku serta korban yang tidak mudah diidentifikasi," imbuhnya.
Akan tetapi menurut laporan Sekjen PBB tersebut, kesulitan dalam mengajukan tuntutan hukum untuk kompensasi kolonialisame dan perbudakan tidak lantas menghapus kewajiban hukum yang mendasarinya. (HS)