Wakil Palestina di PBB Tuntut Netanyahu Diadili di ICC
Wakil Palestina di PBB menyebut aksi Israel di Jalur Gaza sebagai kejahatan perang dan anti-kemanusiaan, serta menjelaskan bahwa Benjamin Netanyahu harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Den Haag.
Menurut MNA, Riyad Mansour, perwakilan Palestina di PBB, mengumumkan bahwa rezim pendudukan al-Quds telah menghancurkan lingkungan di Jalur Gaza dan membunuh ribuan warga sipil.
Riyad Mansour menyatakan bahwa tujuan penjajah dalam penghancuran dan perusakan ini adalah migrasi paksa bangsa Palestina, saat ini satu juta anak Palestina terancam hukuman mati, karena menjadi target serangan brutal dan membabi buta jet-jet tempur rezim Zionis.
Mansour menyerukan masyarakat internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka untuk menghentikan kejahatan buruk rezim penjajah Zionis dan menyelamatkan nyawa masyarakat Gaza.
Pejabat Palestina ini menekankan: Anak-anak Palestina dibunuh atau menjadi yatim piatu, para pemimpin Tel Aviv memperlakukan warga Palestina seperti binatang, dan bagaimana orang bisa mentolerir hal ini?
Dia melanjutkan: Semua orang menginginkan gencatan senjata segera di Gaza, dan 157 pemerintah di dunia telah memberikan suara mendukung rancangan gencatan senjata ini, sementara hanya 10 negara yang menentangnya. Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata di Gaza dengan moralitas dan kemanusiaan, namun rezim Zionis tidak peduli dengan resolusi tersebut.
Pejabat ini menunjukkan bahwa tempat Benjamin Netanyahu ada di Mahkamah Pidana Internasional Den Haag, bukan di pemerintahan Zionis, tidak ada keraguan bahwa peristiwa yang terjadi di Gaza adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan Tel Aviv harus menghentikan genosida bangsa dan anak-anak Palestina. (MF)