Feb 07, 2024 15:50 Asia/Jakarta
  • Nikaragua Gugat Negara-Negara Pendukung Rezim Zionis dalam Genosida Palestina

Pemerintah Nikaragua menggugat Jerman, Inggris, Belanda dan Kanada di Mahkamah Internasional (ICJ) karena mendukung rezim Zionis dalam genosida terhadap rakyat Palestina. ​

Saluran TV, Al-Mayadeen melaporkan bahwa pemerintah Nikaragua dalam pernyataan resmi hari Rabu (7/2/2024) mengumumkan bahwa Inggris, Jerman, Belanda dan Kanada terlibat dalam pelanggaran berat dan sistematis terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Konvensi Internasional Hukum Humaniter di Jalur Gaza.​

Mahkamah Internasional (ICJ)

 

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pemerintah Nikaragua, empat negara barat yaitu: Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada diminta berhenti mengirimkan senjata, amunisi, dan teknologi militer ke rezim Zionis yang digunakan untuk menyerang orang-orang palestina di Jalur Gaza.

Sejak Mahkamah Internasional menetapkan rezim Zionis melakukan genosida di Jalur Gaza dalam keputusannya tanggal 26 Januari, maka Israel harus memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah berlanjutnya genosida terhadap rakyat Palestina.

Pemerintah Afrika Selatan, dalam tindakan yang jarang terjadi pada hari-hari pertama tahun baru 2024, mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional atas kejahatan genosida di Jalur Gaza.

Menurut statistik Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 27.000 warga Palestina gugur sejak dimulainya invasi rezim genosida Israel di Jalur Gaza, dengan korban yang mencakup ribuan anak-anak, wanita, dan orang tua Palestina.

Kejahatan nyata yang dilakukan rezim Zionis terhadap kemanusiaan terus berlanjut meskipun menghadapi protes yang meluas di seluruh dunia, dan tuntutan dari berbagai negara dan pemerintah untuk menerapkan gencatan senjata.(PH)

Tags