Perlunya Dekolonisasi Hukum Internasional untuk Menyelamatkan Rakyat Palestina
Parstoday- Middle East Eye menulis dalam sebuah artikel: Akar kolonial dari hukum internasional dan bias Barat juga berperan dalam produksi pengetahuan yang berpusat di Eropa dan secara sistematis mengabaikan hak-hak wilayah lain di dunia.
Di tengah kekerasan dan penindasan yang terus menerus terhadap masyarakat Gaza, perbedaan antara keinginan masyarakat dunia dan tindakan pemerintah atau lembaga telah memicu meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem internasional dan mungkin yang paling penting, dalam hukum internasional itu sendiri. Menurut laporan Parstodya dan dikutip kantor berita Mizan, di tengah latar belakang tersebut, kebutuhan untuk mengevaluasi kembali fungsi hukum internasional menjadi sangat diperlukan.
Hukum internasional mengatur hubungan politik dan ekonomi global di berbagai tingkat dan mengklaim memfasilitasi perdamaian, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan.
Namun, sebagaimana dibuktikan oleh sejarah, isu ini lebih ditujukan untuk kepentingan kolonialisme Barat dan memberikan keistimewaan kepada apa yang disebut Barat liberal.
Selain itu, seperti yang telah kita lihat, Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional telah diminta untuk mengambil langkah-langkah untuk mengadili rezim Zionis, namun tindakan mereka belum cukup.
Dalam hal ini, Middle East Eye menulis dalam sebuah artikel: Akar kolonial dari hukum internasional dan prasangka Barat telah meminggirkan negara-negara selatan; Akar kolonial hukum internasional dan bias Barat juga berperan dalam produksi pengetahuan Eurosentris dan secara sistematis mengabaikan wilayah lain dan pengalaman mereka.
Standar Ganda
Hampir ada konsensus bahwa perang rezim Zionis melawan Gaza baru-baru ini bukan hanya genosida, tetapi juga mencakup kejahatan besar lainnya seperti penghancuran rumah secara sistematis.
Namun, meskipun negara-negara Barat sering mengkritik Rusia karena apa yang mereka sebut "tidak mematuhi hukum internasional", negara-negara ini belum mengadopsi pendekatan serupa terhadap rezim Zionis.
Di era pasca-Soviet, apa yang disebut "tatanan liberal internasional" diklaim telah memajukan nilai-nilai hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi; Namun nilai-nilai liberal ini tidak berarti kesetaraan atau kemakmuran di negara-negara Selatan, namun malah menindas masyarakat, termasuk warga Palestina.
Akar kolonial dari tatanan liberal internasional juga terwujud dalam institusi-institusinya; Hak veto absolut dari 5 anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang melemahkan hubungan setara antar negara berdaulat telah menimbulkan keretakan politik dunia.
Menurut Middle East Eye, selain itu, hak veto dan kekuatan militer digunakan untukm engubah banyak wilayah menjadi zona konflik.
Sekaitan dengan ini, Dewan Keamanan PBB menghalangi segala bentuk langkah kolektif terkait Gaza, sementara pemerintah-pemerintah Barat juga menolak mengambil langkah yang jelas.
Sistem internasional saat ini menjadi penghalang terpenting bagi keadilan global, dan hukum internasional membutuhkan dekolonisasi.
Hubungan Kolonial
Faktanya, sistem hukum internasional modern secara luas dibentuk oleh hubungan kolonial.
Meskipun periode pasca-1945 menyaksikan gerakan dekolonisasi yang melemahkan akar kolonial hukum internasional, sistem dunia secara konsisten meminggirkan negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka selama Perang Dingin; Akar kolonial ini mendukung hukum internasional neo-kolonial sehingga merugikan negara-negara di belahan selatan.
Perlu diketahui bahwa seperti yang telah ditunjukkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa belum mampu menanggapi permasalahan-permasalahan kontemporer dan kini terdapat penerimaan luas terhadap fakta bahwa PBB memerlukan perubahan dan banyak permasalahan yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu, dalam situasi perang rezim Zionis melawan Gaza saat ini, kebutuhan untuk mereformasi struktur PBB menjadi lebih penting dari sebelumnya.
Oleh karena itu, dalam kondisi saat ini perang rezim Zionis terhadap Gaza, kebutuhan akan perlunya perubahan struktural PBB semakin urgen.
Dalam hal ini, pendudukan ilegal oleh Israel dan pengungsian serta penderitaan rakyat Palestina didokumentasikan dengan baik; Oleh karena itu di masa mendatang, strategi global harus mencakup pengakuan resmi negara Palestina dan jaminan bagi hak kepulangan rakyat Palestina.
Selain itu, hak untuk menentukan nasib bangsa Palestina harus didukung oleh organisasi internasional, pengadilan, pemerintah dan opini publik dunia.
Sebagaimana dinyatakan oleh Pengadilan Dunia baru-baru ini, merupakan tanggung jawab semua negara untuk memastikan bahwa segala hambatan yang disebabkan oleh kehadiran ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina untuk menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus segera diakhiri. (MF)