Pembelian Greenland, RUU Pendudukan yang Diusulkan Partai Republik AS
(last modified Tue, 14 Jan 2025 11:23:49 GMT )
Jan 14, 2025 18:23 Asia/Jakarta
  • Peta Greenland, Denmark, Amerika Serikat dan DPR AS.
    Peta Greenland, Denmark, Amerika Serikat dan DPR AS.

Anggota Partai Republik di DPR AS telah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengizinkan pembicaraan mengenai pembelian pulau Greenland, wilayah otonomi Kerajaan Denmark.

Parstoday – RUU ini, yang penulis utamanya adalah Andy Ogles dan Diana Harshbarger, anggota Partai Republik AS, dan berjudul "Make Greenland Great Again Act", telah diedarkan di kalangan anggota parlemen Amerika. Fox News melaporkan bahwa total ada 10 perwakilan di antara para perancang dan sponsor RUU tersebut.

RUU ini mengusulkan agar Presiden terpilih AS Donald Trump mengadakan negosiasi dengan Denmark untuk membeli Greenland mulai tanggal 20 Januari, yaitu hari dia dilantik sebagai presiden.

Trump telah mengumumkan bahwa dia ingin Greenland menjadi bagian dari Amerika Serikat. Dia tidak mengesampingkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer dan ekonomi untuk memaksa Denmark menyerahkan pulau itu.

Greenland telah berada di bawah kekuasaan Denmark selama berabad-abad. Pulau Greenland saat ini dikuasai oleh Denmark sebagai wilayah semi-otonom.

Seiring dengan meningkatnya tekanan Amerika untuk membeli Greenland, Perdana Menteri Greenland Mute Agde meningkatkan upaya untuk memperoleh kemerdekaan dari Denmark dalam beberapa bulan terakhir.

Namun Mute Egede telah berulang kali mengatakan bahwa pulau Greenland tidak untuk dijual dan terserah kepada rakyatnya untuk menentukan masa depan mereka.

Selain berupaya membeli Greenland, Trump telah mengusulkan untuk mencaplok Kanada ke Amerika Serikat dan juga mengambil alih Terusan Panama.

Rencana itu, yang menurut para ahli, sekali lagi telah menyingkapkan kepada dunia sikap sebenarnya Amerika Serikat terhadap negara-negara lain, yakni pandangan dari atas ke bawah yang didasarkan pada hegemoni.

Pada abad ke-21, meskipun terjadi perubahan dan perkembangan besar di tingkat global, Amerika memiliki pandangan imperialis yang sama terhadap negara lain seperti yang dilakukannya pada abad ke-19 dan ke-20, dan bertindak hanya berdasarkan pada tujuan dan kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan hukum internasional, terutama kedaulatan dan integritas teritorial negara-negara.

Dengan mengabaikan hukum internasional tersebut, Amerika menuntut aneksasi tiga negara dan kawasan penting, yaitu Kanada, Greenland, dan Panama, ke wilayahnya.

Greenland, terutama pangkalan udaranya yang disebut "Pituffik", memiliki kepentingan strategis bagi militer AS dan sistem peringatan dini dalam sistem rudal balistik negara itu, dan dianggap sebagai rute terdekat antara Eropa dan Amerika Utara.

Greenland merupakan pulau terbesar di dunia, yang memiliki area seluas 2.166.086 kilometer persegi. (RA)