Mengapa Trump Berusaha Mengkriminalisasi Pembakaran Bendera Amerika?
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memerintahkan jaksa federal untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap individu yang membakar bendera Amerika atau tidak menghormatinya dalam aksi protes.
Tehran, Pars Today- Langkah Trump ini tampaknya ditujukan untuk menarik dukungan basis konservatif, memicu reaksi luas, terutama karena bertentangan dengan putusan bersejarah Mahkamah Agung Federal AS pada tahun 1989 dalam kasus Texas v. Johnson, yang mengakui pembakaran bendera sebagai bentuk ekspresi politik yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Namun, Trump memiliki motif berlapis untuk mengeluarkan perintah eksekutif tersebut.
Pertama, langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden AS untuk memperkuat sentimen nasionalis dan patriotik di kalangan basis pemilihnya. Bendera Amerika, sebagai simbol identitas nasional dan persatuan, memiliki makna emosional dan simbolis yang besar bagi banyak warga Amerika. Dengan menekankan perlindungan terhadap simbol ini, Trump berupaya menampilkan dirinya sebagai pembela nilai-nilai tradisional dan patriotisme. Dalam upacara penandatanganan perintah itu ia menyatakan: “Di seluruh negeri dan dunia bendera Amerika dibakar... Bendera ini adalah simbol kebebasan dan identitas kita.”
Kedua, perintah ini merupakan respons terhadap protes-protes baru-baru ini, khususnya protes anti-Israel dan anti-kebijakan imigrasi pada masa kepresidenan Joe Biden, di mana terjadi pembakaran bendera. Misalnya, pada Juli 2024, para demonstran di Washington D.C. membakar bendera Amerika saat pidato Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, yang memicu reaksi keras. Trump dengan perintah ini berusaha menarik perhatian media dan menjadikannya isu politik utama.
Ketiga, langkah ini bisa menjadi upaya untuk menantang independensi kehakiman dan menguji reaksi Mahkamah Agung Federal. Dengan komposisi Mahkamah Agung yang mayoritas konservatif—termasuk hakim yang ditunjuk Trump sendiri—ia mungkin berharap perintah ini akan mendorong peninjauan kembali putusan tahun 1989 tersebut.
Secara historis, puncak pembakaran bendera Amerika sebagai bentuk protes politik terjadi pada era Perang Vietnam, dekade 1960–1970-an. Aksi ini sering dilakukan sebagai pernyataan penolakan terhadap kebijakan pemerintah, baik terkait perang maupun isu domestik. Pada 1984, Gregory Lee Johnson, seorang aktivis politik, membakar bendera Amerika saat Konvensi Nasional Partai Republik di Dallas untuk memprotes kebijakan Presiden Ronald Reagan. Johnson dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melanggar undang-undang Texas, namun pada 1989 Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dengan suara 5-4, menyatakan bahwa pembakaran bendera adalah ekspresi politik yang dilindungi.
Pada tahun 1990, Mahkamah Agung kembali membatalkan Flag Protection Act yang disahkan Kongres dalam kasus United States v. Eichman karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.
Namun, perintah eksekutif Trump tidak secara langsung mengkriminalisasi pembakaran bendera, melainkan memerintahkan Jaksa Agung Pam Bondi untuk menuntut kasus-kasus pelecehan bendera yang berkaitan dengan pelanggaran hukum netral, seperti tindak kekerasan, perusakan properti, atau pelanggaran hukum lokal. Perintah ini juga merekomendasikan agar otoritas negara bagian dan lokal meninjau kasus-kasus serupa, meskipun undang-undang tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Federal. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya untuk mengakali putusan Mahkamah Agung, namun para ahli hukum berpendapat bahwa perintah ini akan menghadapi tantangan hukum serius.
Robert Corn-Revere, pengacara senior dari Foundation for Individual Rights and Expression (FIRE), menekankan: “Pembakaran bendera sebagai protes politik dilindungi oleh Amandemen Pertama… pemerintah tidak dapat menuntut aktivitas ekspresif yang dilindungi hukum.” Mahkamah Agung tahun 1989 sudah dengan tegas menyatakan bahwa pembakaran bendera, meskipun dianggap menyinggung banyak orang, adalah bentuk ekspresi simbolis dan tidak dapat dikriminalisasi semata-mata karena sifatnya.
Perintah Trump, yang menekankan penuntutan dalam kasus yang melibatkan “kekerasan yang akan segera terjadi” atau “kata-kata yang menghasut,” berusaha menciptakan pengecualian dalam Amandemen Pertama. Namun, bukti menunjukkan bahwa pembakaran bendera biasanya tidak menciptakan kondisi tersebut.
Menurut J.S. Hans, profesor hukum Universitas Cornell, “Ini tampak seperti solusi yang sedang mencari masalah,” dan kecil kemungkinan perintah ini bertahan dalam uji peradilan. Oleh karena itu, meskipun presiden AS mengeluarkan perintah eksekutif yang bersifat mengancam, kecil kemungkinan aksi pembakaran bendera oleh warga Amerika segera berhenti—apalagi perintah presiden AS tidak bisa mencegah warga negara lain membakar bendera Amerika sebagai protes terhadap kebijakan perang dan intervensi pemerintah AS.(PH)