Trump Disorot MA, Akankah Kewenangan Tarif Presiden Dibatasi?
https://parstoday.ir/id/news/world-i179786-trump_disorot_ma_akankah_kewenangan_tarif_presiden_dibatasi
Pars Today - Di tengah tekanan politik dan kekalahan dalam pemilu, Mahkamah Agung Amerika Serikat tengah meninjau kewenangan tarif Presiden Trump, sebuah instrumen yang dianggap sebagai pilar utama kebijakan luar negerinya.
(last modified 2025-11-07T09:48:34+00:00 )
Nov 07, 2025 16:46 Asia/Jakarta
  • Donald Trump, Presiden AS
    Donald Trump, Presiden AS

Pars Today - Di tengah tekanan politik dan kekalahan dalam pemilu, Mahkamah Agung Amerika Serikat tengah meninjau kewenangan tarif Presiden Trump, sebuah instrumen yang dianggap sebagai pilar utama kebijakan luar negerinya.

Bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, tarif tidak pernah sekadar alat perdagangan. Selama berbulan-bulan ia telah menggunakan ancaman pengenaan tarif tinggi sebagai sarana untuk bernegosiasi dalam perjanjian damai, memengaruhi kebijakan domestik negara lain, serta menekan para pemimpin asing agar memperketat pengendalian perbatasan.

Menurut laporan IRNA, kini tampaknya Mahkamah Agung AS berupaya untuk setidaknya mencabut sebagian dari kewenangan itu dari Trump dan pemerintahannya.

Dua pejabat Gedung Putih pada Kamis (06/11/2025), dalam wawancara dengan laman Politico mengenai sidang Mahkamah Agung bersama pemerintahan Trump, menggambarkan suasana di lingkaran pemerintahan sebagai “suram” setelah sidang dengar pendapat pada Rabu (05/11).

Sidang itu digelar pada masa sulit bagi pemerintahan Trump, ketika pemerintah tengah bergulat dengan dampak kekalahan Partai Republik dalam pemilu, kekalahan yang dikaitkan Trump dengan penutupan pemerintahan secara besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya, sementara para sekutunya menuduhnya mengabaikan isu-isu ekonomi.

Dalam sidang dengar pendapat itu, sejumlah hakim agung menyatakan keraguan terhadap penggunaan luas Trump atas Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977. Undang-undang yang ia jadikan dasar untuk mengenakan tarif terhadap hampir semua mitra dagang AS tanpa berkonsultasi dengan Kongres.

Bahkan jika Mahkamah Agung nantinya mengesahkan sebagian dan menolak sebagian dari kewenangan Trump, keputusan itu tetap akan menjadi pukulan besar bagi presiden yang menjadikan kebijakan tarif bukan hanya sebagai inti program ekonomi masa jabatan keduanya, tetapi juga sebagai bagian penting dari strategi kebijakan luar negerinya.

Trump telah mengaitkan kemampuannya dalam menerapkan tarif secara cepat dengan upaya perdamaian, seperti antara India dan Pakistan. Ia juga menggunakan kebijakan ini sebagai senjata politik, termasuk untuk menghukum Kanada hanya karena sebuah iklan televisi yang tidak ia sukai.

Kehilangan kemampuan untuk melumpuhkan ekonomi sebuah negara secara tiba-tiba akan secara mendasar mengubah cara Trump berinteraksi dengan kawan maupun lawan.

Menurut laporan Politico, dalam sidang padat Mahkamah Agung AS pada Rabu, setidaknya tiga pejabat tinggi pemerintahan Trump hadir, Scott Bessent, Menteri Keuangan, Howard Lutnick, Menteri Perdagangan dan Jamieson Greer, Perwakilan Perdagangan AS. Mereka yang dengan tegas membela tarif darurat sebagai instrumen penting bagi kewenangan konstitusional presiden dalam kebijakan luar negeri.

Namun, beberapa hakim Mahkamah Agung secara serius meragukan apakah Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan seluas itu kepada presiden. Mereka menekankan bahwa pencabutan kembali kekuasaan itu kemungkinan akan memerlukan mayoritas suara yang melampaui ambang veto.

Para hakim juga mempertanyakan apakah secara konstitusional Kongres diperbolehkan untuk mendelegasikan kewenangan sebesar itu kepada presiden, sebuah argumen penting mengingat pemerintahan Trump berulang kali menantang batas-batas wewenang hukumnya.

Hakim Neil Gorsuch menyatakan, “Apa yang dapat mencegah Kongres menyerahkan seluruh tanggung jawabnya dalam mengatur perdagangan luar negeri, atau bahkan dalam menyatakan perang, kepada presiden? Bayangkan jika besok Kongres memutuskan bahwa mereka lelah membuat undang-undang dan ingin menyerahkan segalanya kepada presiden, apa yang akan menghalangi hal itu?”

Menurut laporan ini, Gorsuch dalam sidang kali ini mengambil sikap yang lebih keras dari perkiraan terhadap argumen pemerintah.

Seorang mantan pejabat senior pemerintahan Trump yang berbicara kepada Politico dengan syarat anonimus mengatakan, “Kongres selalu sangat berhati-hati dalam mempertahankan kewenangan tarifnya. Tidak mengejutkan bila ternyata lingkup kewenangan sebesar ini kini berada di tangan presiden, sementara Kongres tidak dapat mencabutnya kecuali dengan mayoritas yang tidak dapat diveto.”

Karena putusan akhir Mahkamah Agung baru akan diumumkan pada awal tahun depan, Trump untuk sementara masih dapat terus menggunakan undang-undang darurat tersebut secara luas.

Jika para hakim menyetujui penggunaan hukum ini oleh Trump, ia pasti akan menafsirkan keputusan itu sebagai lampu hijau untuk melanjutkan kebijakan tarifnya sebagai alat multifungsi. Namun, jika pengadilan membatasi kewenangannya, Gedung Putih diperkirakan akan berupaya membangun kembali rezim tarif baru di bawah kerangka hukum yang lebih ketat, yang tidak memiliki cakupan dan kecepatan seperti undang-undang tahun 1977.

Bahkan para pendukung setia Trump pun mengakui bahwa alternatif-alternatif tersebut akan memperlambat langkahnya, karena sebagian besar mensyaratkan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum tarif dapat diterapkan.(sl)