Amnesty International: Serangan Laut AS di Karibia dan Pasifik Ilegal
-
Penargetan kapal di Laut Karibia
ParsToday – Organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengecam serangan Amerika Serikat terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkoba di Karibia dan Samudra Pasifik yang telah menewaskan lebih dari 140 orang sebagai tindakan "ilegal".
Melaporkan dari ParsToday, Kamis, 19 Februari 2026, dalam akun resmi Amnesty International di media sosial X dan situs webnya, setelah laporan militer AS tentang penghancuran tiga kapal dan tewasnya setidaknya 11 orang di perairan Karibia dan Pasifik, dinyatakan bahwa serangan-serangan ini di dalam dan sekitar Venezuela sama sekali tidak memiliki landasan hukum, termasuk serangan yang menurut laporan mengakibatkan kematian warga sipil. Amnesty International menilai serangan ini sebagai ancaman bagi stabilitas regional dan pelanggaran kedaulatan nasional negara-negara pantai yang harus dihentikan.
Amnesty International memperingatkan bahwa aksi militer AS yang berkelanjutan dan tidak terkendali dapat menyebabkan lebih banyak korban jiwa dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Organisasi non-pemerintah ini mendesak Kongres AS untuk melakukan pengawasan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas para penanggung jawab serangan ini.
Organisasi hak asasi manusia ini menekankan perlunya akuntabilitas dan investigasi independen, serta menyerukan pembentukan komite netral untuk menyelidiki secara menyeluruh insiden-insiden ini dan menangani kelpara penyintas dan keluarga korban.
Hal ini terjadi ketika Amerika Serikat, dengan diam dalam menghadapi korban jiwa dan tidak memberikan laporan transparan tentang penyebab serangan ini, telah merusak kepercayaan global terhadap klaim komitmennya terhadap hak asasi manusia. Pemerintahan Donald Trump, untuk membenarkan pembunuhan ini, mengklaim sedang berperang melawan "teroris narkoba" yang beroperasi di Amerika Latin, tetapi tidak memberikan bukti konkret bahwa kapal-kapal yang menjadi sasaran terlibat dalam penyelundupan narkoba. Hal ini memicu perdebatan sengit tentang legalitas operasi ini.
Sejak awal September 2025, Amerika dengan dalih memerangi penyelundupan narkoba, telah melakukan serangkaian serangan terhadap kapal-kapal di Karibia. Hingga saat ini, setidaknya 140 orang tewas akibat tindakan ini.
Sekitar sebulan lalu, dua keluarga di Trinidad dan Tobago mengajukan gugatan pertama mereka di pengadilan AS terhadap pemerintahan Trump atas kematian dua anggota keluarga mereka dalam salah satu serangan AS terhadap kapal yang diduga penyelundup narkoba di Karibia pada 14 Oktober 2025.
Para pakar hukum internasional dan kelompok hak asasi manusia meyakini bahwa serangan-serangan ini merupakan pembunuhan di luar proses hukum, karena menargetkan warga sipil yang tidak menimbulkan ancaman langsung bagi Amerika Serikat.
Amnesty International, dengan merujuk pada prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, memberikan beberapa alasan untuk sikap kritis ini.
Alasan utama kecaman ini adalah pelanggaran eksplisit terhadap hak untuk hidup dan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional. Amnesty International menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan oleh militer AS dalam operasi ini bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan militer.
Menurut laporan awal, banyak kapal yang menjadi sasaran tidak bersifat militer dan hanya merupakan kapal nelayan atau kapal dagang kecil yang diserang secara keliru atau tanpa peringatan yang memadai. Membunuh warga sipil atau individu yang tidak menimbulkan ancaman langsung bagi personel militer AS merupakan contoh nyata pelanggaran hak untuk hidup yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Selain itu, Amnesty International merujuk pada kurangnya transparansi dalam prosedur hukum. Organisasi ini menyatakan bahwa operasi intelijen dan militer AS di wilayah ini tidak memiliki pengawasan yudisial independen. Dalam banyak kasus, pasukan AS langsung menargetkan dan menghancurkan kapal, alih-alih menangkap dan memanggil tersangka untuk diadili secara adil. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk eksekusi di luar proses hukum. Tidak adanya tindakan pencegahan untuk memperingatkan dan menghentikan kapal, serta penembakan langsung dengan tujuan membunuh, menunjukkan kebijakan yang mengabaikan hak-hak dasar manusia.
Lebih jauh lagi, kegagalan membedakan antara target militer dan sipil menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang kepatuhan terhadap hukum perang dan hukum humaniter internasional. Amnesty International memperingatkan bahwa Amerika Serikat dengan tindakan ini secara sistematis telah melanggar prinsip pembedaan. Prinsip pembedaan mengharuskan pasukan militer untuk secara jelas membedakan antara kombatan dan warga sipil. Menyerang kapal yang identitasnya tidak jelas atau beroperasi di wilayah yang status hukumnya ambigu merupakan contoh kejahatan perang.(sl)