Soal Imigrasi, Trump Banding ke Mahkamah Agung
Pemerintah Presiden Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk mengaktifkan kembali kebijakan anti-imigran.
Seperti dilansir AFP, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (1/6/2017) untuk membatalkan putusan, yang menangguhkan kebijakan anti-imigran.
Trump mengeluarkan kebijakan anti-imigran yang direvisi pada 6 Maret 2017 setelah perintah awalnya diblokir oleh seorang hakim federal di negara bagian Washington.
Kebijakan tersebut melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim yaitu, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk masuk ke Amerika.
Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung satu pekan setelah pengadilan tinggi di Richmond, Virginia memperpanjang penangguhan kebijakan anti-imigran.
Pengadilan tinggi di Richmond berpendapat bahwa penerapan kebijakan itu dengan alasan menjaga keamanan nasional, tidak memuaskan.
Larangan kontroversial ini telah memicu protes dan debat di seluruh Amerika. Para pakar hukum mengatakan larangan tersebut mendiskriminasi Muslim dan berakar pada permusuhan agama. (RM)