Polandia Cabut Izin Kerja Warga Korut
Menteri Tenaga Kerja Polandia mengumumkan, izin kerja bagi para pekerja Korea Utara di negara ini akan dicabut.
Kantor berita Perancis (4/1) melaporkan, Elżbieta Rafalska, Menteri Tenaga Kerja dan Kebijakan Sosial Polandia, Rabu (3/1) mengatakan, Polandia yang merupakan anggota Uni Eropa, mulai 5 Agustus 2017 mematuhi permintaan Uni Eropa dan resolusi PBB, untuk menangguhkan perpanjangan izin kerja bagi sekitar 500 warga Korea Utara di negara itu.
Berdasarkan sanksi baru PBB atas Korea Utara yang disahkan bulan lalu, ekspor minyak olahan ke negara itu berkurang hingga sekitar 75 persen. Volume ekspor minyak mentah ke Korea Utara juga dibatasi dan seluruh warga Korea Utara di luar negeri harus kembali ke negaranya hingga akhir tahun 2019.
Menteri Tenaga Kerja Polandia menuturkan, 74 izin kerja warga Korea Utara sudah dicabut, akan tetapi sampai sekarang di negara itu masih ada sekitar 462 pekerja Korea Utara yang kebanyakan bekerja di industri pelayaran.
Ribuan warga Korea Utara menjadi pekerja di sejumlah negara lain seperti Rusia dan Cina, dan menjadi sumber pendapatan devisa bagi negaranya. (HS)