Perpanjangan Sanksi AS Terhadap Rusia
-
Bendera Crimea dan Rusia
Pemerintah AS pada Jumat (02/3/2018) memperpanjang sanksi yang diberlakukan terhadap wilayah Crimea pada tahun 2014 menyusul bergabungnya wilayah tersebut dengan Rusia, hingga Maret 2019. Pada tanggal 26 Januari 2018, Departemen Keuangan AS juga menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat tinggi Rusia, termasuk Wakil Menteri Energi, serta 19 warga Rusia dan pejabat Donetsk dan Luhansk di bagian timur Ukraina.
Amerika Serikat sejak tahun 2014, setelah berkuasanya rezim westernis di Ukraina dan berpisahnya wilayah Krimea dari negara tersebut telah melancarkan sanksi luas terhadap Rusia, termasuk di sektor keuangan dan ekonomi, dan bahkan menyulut perang sipil di Ukraina Timur. Uni Eropa juga mengikuti kebijakan Washington ini. Perpanjangan sanksi AS terhadap Rusia menunjukkan bahwa Washington bertekad meneruskan tekanan terhadap Moskow dengan berbagai alasan.
Isu-isu seperti penggabungan Semenanjung Crimea ke Rusia dan tindakan Moskow di Ukraina Timur, serta yang terpenting, isu interferensi cyber dan pengaruh Moskow dalam pemilihan presiden AS, telah dijadikan alasan utama bagi AS untuk memberlakukan sanksi terhadap Rusia sejak tahun 2014. Namun, sanksi AS yang sepihak dan baru terhadap Rusia dalam kerangka hukum Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA), yang telah disetujui dan dilaksanakan dengan dalih dugaan campur tangan Moskow dalam pilpres Amerika tahun 2016, tidak dapat diterima oleh Eropa.
Alexei Mukhin, analis politik Rusia, percaya bahwa perancang sanksi baru terhadap Rusia di Amerika Serikat telah membuat kekeliruan fakta. Uni Eropa, sambil terus menerapkan kebijakan sanksinya terhadap Rusia, ingin agar garis merahnya tetap dihormati dalam hal ini. Ditambahkannya, meski Presiden AS Donald Trump telah berupaya memperbaiki hubungan dengan Rusia dan bahkan bekerjasama dalam isu-isu internasional, namun langkah Kongres untuk memperluas sanksi terhadap Rusia, yang juga didampingi Gedung Putih, telah menutup keterbukaan dalam hubungan bilateral tersebut.
Pemerintahan Trump, sejalan dengan Kongres, sekarang mendorong pengetatan sanksi terhadap Rusia. Secara lebih spesifik, politik tersebut telah dipersiapkan sejak diterbitkannya Strategi Keamanan Nasional AS, di mana Rusia secara eksplisit disebut sebagai ancaman bagi Amerika Serikat. Eskalasi ketegangan militer dan keamanan antara Moskow dan Washington juga membuat pemerintahan Trump meningkatkan tekanan terhadap Moskow.
Dalam beberapa waktu terakhir, dunia menyaksikan proses barter ancaman nuklir antara Rusia dan Amerika Serikat. Peresmian lini senjata baru Rusia oleh Presiden Vladimir Putin juga memicu reaksi keras dari Amerika. Sementara Putin menilai sanksi terhadap Rusia, sebagai kebijakan tumpul.
Sergei Rogov, seorang profesor ilmu politik Rusia, percaya bahwa saat ini terjadi perang dingin baru antara Rusia dan Amerika Serikat. Namun di balik berlanjutnya kebijakan represif oleh AS terhadap Rusia, ada poin yang perlu diperhatikan bahwa dengan merunut sejarah interaksi antara Rusia dan Barat, akan menjadi jelas bahwa Moskow bukan hanya mampu bertahan di hadapan tekanan Barat, namun juga mampu mengubah sanksi dan pembatasan Barat itu menjadi peluang seraya melancarkan serangan balik sanksi dan ancaman yang selevel.(MZ)