Investigasi Pengusiran Muslim Rohingya
-
Warga Muslim Rohingya mengungsi untuk menyelamatkan diri dari kekerasan militer Myanmar.
Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta hakim mengeluarkan wewenang investigasi hukum kasus pengusiran dengan kekerasan terhadap ratusan ribu penduduk Muslim Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.
Jaksa Penuntut, Fatou Bensouda mengatakan laporan yang kredibel menunjukkan bahwa 670.000 warga Rohingya secara sah tinggal di Myanmar, namun akhir-akhir ini mereka dengan sengaja diusir melintasi perbatasan internasional ke Bangladesh.
Dia meminta hakim Pengadilan Kriminal Internasional memerintahkan sidang pengadilan untuk menyelidiki masalah ini.
Serangan militer Myanmar dan ekstremis Budha di negara bagian Rakhine sejak 25 Agustus 2017, telah menyebabkan lebih 6.000 etnis Rohingya tewas, ribuan lainnya terluka, dan sekitar satu juta melarikan diri ke Bangladesh.
Jika hakim ICC memerintahkan peninjauan hukum atas kejahatan tentara Myanmar terhadap Muslim Rohingya, ini berarti sebuah penegasan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi untuk mengusut kasus tersebut, yang dianggap oleh banyak kalangan sebagai kejahatan anti-kemanusiaan.
"Kasus ini bukan sebuah pertanyaan abstrak, tapi sebuah pertanyaan yang konkrit, dan dengan melihat esensi lintas-batas kejahatan ini, maka keterlibatan ICC benar-benar sejalan dengan prinsip hukum," tegas Fatou Bensouda.
Meskipun ada tekanan internasional terhadap pemerintah Myanmar agar menghentikan kejahatan atas Muslim Rohingya, namun pembunuhan dan pengusiran masih terus berlanjut. Situasi ini jelas menuntut keterlibatan ICC untuk mengusutnya.
Seorang pengamat politik, Abu Hassan Khaqani mengatakan, "Kejahatan militer Myanmar terhadap minoritas etnis Rohingya diakui oleh PBB sebagai genosida, dan dukungan terhadap warga Rohingya adalah tugas masyarakat internasional termasuk Pengadilan Kriminal Internasional."
Pemerintah Myanmar tampaknya menyadari konsekuensi dari kejahatan terhadap Muslim Rohingya sehingga mereka memenjarakan beberapa tentara berpangkat rendah, sebagai upaya untuk mengamankan para jenderal yang terlibat dalam genosida ini.
Menurut sejumlah laporan, kejahatan terhadap Muslim Rohingya melibatkan para petinggi militer dan pejabat pemerintah Myanmar, dan sudah seharusnya kasus ini diproses di pengadilan internasional.
Peneliti geopolitik dan penulis yang tinggal di Bangkok, Anthony Cartalucci percaya bahwa subjek genosida di bawah hukum internasional sedang terjadi di Rakhine, Myanmar. Kelompok yang melakukannya terhadap minoritas Rohingya telah menetapkan pembersihan etnis sebagai tujuan utamanya.
"Masalah ini tidak hanya berhubungan dengan militer dan kekerasan yang mereka lakukan, tetapi kelompok nasionalis dan banyak pandukung lainnya termasuk Aung San Suu Kyi. Mereka memiliki rekam jejak panjang dalam memprovokasi kekerasan dan perpecahan etnis di Myanmar," tambahnya.
Saat ini, masyarakat internasional menghadapi momok genosida dan kekerasan anti-Muslim Rohingya di Myanmar. Oleh karena itu, ICC perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mengusut kejahatan ini, dan rakyat Myanmar diharapkan mendukung langkah ini. (RM/PH)