Sektor Swasta Korsel Abaikan Sanksi atas Korut
-
Korea Selatan dan Korea Utara
Dinas Bea Cukai Korea Selatan menuduh perusahaan-perusahaan swasta negara itu menutup mata atas sanksi yang dijatuhkan terhadap Korea Utara.
Kantor berita Yonhap, Korea Selatan (11/8) melaporkan, dinas bea cukai Korea Selatan, Jumat (10/8) mengumumkan, sejumlah perusahaan Korea Selatan mengabaikan sanksi yang diterapkan pada Korea Utara, dan menuduh mereka telah mengimpor batu bara dan bijih besi secara ilegal dari Korea Utara.
Menurut Yonhap, berdasarkan penyelidikan dinas bea cukai Korea Selatan, beberapa perusahaan negara ini secara ilegal mengimpor 35.000 ton batu bara dan bijih besi dari Korea Utara.
Tiga perusahaan Korea Selatan sejak awal April hingga Oktober 2017, mengimpor batu bara dan bijih besi dari Korea Utara senilai 8,5 juta dolar.
Berdasarkan resolusi 2371 Dewan Keamanan PBB yang disahkan Agustus 2017, Korea Utara dilarang mengekspor batu bara, bijih besi atau produk tambang lainnya. (HS)