Sengketa Umat Muslim dan Hindu India atas Situs Suci
(last modified Wed, 13 Nov 2019 15:07:13 GMT )
Nov 13, 2019 22:07 Asia/Jakarta

Tanah di Ayodhya utara selama tujuh dekade terakhir menjadi sengketa antara umat Muslim dan Hindu India. Menurut umat Hindu, tanah tersebut diyakini sebagai tempat kelahiran Dewa Ram yang merupakan jelmaan Dewa Wisnu.

Sementara di tanah tersebut pada tahun 1528 pernah dibangun Masjid oleh penguasa Muslim terkemuka di India, Kesultanan Mughal.

Mahkamah Agung India pada tanggal 9 November 2019 memutusakan bahwa situs agama yang disengketakan dengan umat Muslim diserahkan kepada umat Hindu.  

Keputusan tersebut membuka jalan bagi pembangunan kuil Hindu di lokasi di kota utara Ayodhya, di mana ini merupakan sebuah proposal yang telah lama didukung oleh partai nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.

Menurut Reuters, perwakilan umat Muslim yang terlibat dalam kasus tersebut mengkritik putusan Mahkamah Agung dan menyebutnya sebagai putusan tak adil. Hal ini juga ada kemungkinan tuntutan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut oleh umat Islam.

Kelompok Hindu pada tahun 1992 menghancurkan Masjid Babri (abad ke-16) di kota utara Ayodhya, sebuah kota di negara bagian Uttar Pradesh. Insiden ini memicu kerusuhan besar yang menyebabkan sekitar 2.000 orang, mayoritas dari mereka Muslim, terbunuh. Puluhan kuil dan masjid juga menjadi sasaran serangkaian aksi saling serangn antara massa Hindu dan Muslim.

Menurut CNN, situs seluas 2,77 hektar, yang diklaim oleh umat Hindu dan Muslim, adalah situs Masjid Babri yang dihancurkan oleh gerombolan sayap kanan pada tahun 1992 di Ayodhya. Namun putusan Mahkamah Agung India baru-baru ini  menjadi landasan bagi umat Hindu untuk membangun sebuah kuil untuk Dewa Ram di lokasi bekas masjid tersebut.

Terkait dengan penyelesaian klaim kepemilikan, Mahkamah Agung dituntut untuk mempertimbangkan teks-teks kuno, buku harian berusia 500 tahun yang ditulis oleh seorang kaisar Mughal, travelogues dari pedagang abad pertengahan, dan survei era kolonial dan catatan arkeologi. (RA)