PBB: Aneksasi Tepi Barat Dilarang Berdasarkan Hukum Internasional
-
Mladenov
Koordinator PBB di proses perdamaian Asia Barat menekankan, langkah Israel menganeksasi wilayah Tepi Barat ke wilayah pendudukan dilarang berdasarkan hukum internasional.
Menurut laporan kantor berita Anadolu, Nickolay Mladenov seraya menekankan bahwa aneksasi wilayah Tepi Barat ke bumi pendudukan dilarang berdasarkan hukum internasional mengatakan, aneksasi menciptakan ancaman besar dan melemahkan struktur global.
"Aneksasi wilayah Tepi Barat ke wilayah pendudukan akan memiliki dampak hukum, politik dan keamanan di mana akan sangat sulit menghadapinya," ungkap Mladenov.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Ahad (17/05/2020) di acara pelantikan kabinet baru rezim ini mengatakan akan berusaha memasukkan distrik Zionis di Tepi Barat ke wilayah pendudukan Palestina.
Palestina dan berbagai negara dunia serta organisasi internasional selama dua pekan terakhir mengumumkan penentangan mereka atas rencana aneksasi sebagai wilayah Tepi Barat ke wilayah pendudukan. (MF)