AS Kecewa Keberatannya atas Gugatan Iran Ditolak ICJ
https://parstoday.ir/id/news/world-i90732-as_kecewa_keberatannya_atas_gugatan_iran_ditolak_icj
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda hari Rabu (3/2/2021) menolak keberatan Amerika Serikat terkait gugatan hukum Iran atas sanksi yang diterapkan oleh Donald Trump.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 04, 2021 14:45 Asia/Jakarta
  • Mahkamah Internasional
    Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda hari Rabu (3/2/2021) menolak keberatan Amerika Serikat terkait gugatan hukum Iran atas sanksi yang diterapkan oleh Donald Trump.

Menanggapi putusan badan hukum PBB itu, Amerika mengaku kecewa dan mengatakan ICJ tidak punya wewenang untuk menangani gugatan Iran terhadap dirinya, karena gugatan atas sanksi terhadap Iran, menurut Washington berada di luar yurisdiksi Mahkamah Internasional.

Keputusan menolak keberatan Amerika tersebut diambil Mahkamah Internasional dengan 15 suara setuju dan satu menolak.

Keputusan tersebut berarti bahwa Mahkamah Internasional menerima gugatan Iran dan akan memulai penanganan kasus gugatan Iran terhadap Amerika.

Iran menganggap keputusan ICJ ini sebagai sebuah kemenangan. Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif di akun Twitternya menulis, sebuah kemenangan lain bagi Iran.

Di tempat lain, Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Ned Price mengatakan, kami kecewa karena ICJ menolak argumen hukum kami yang beralasan bahwa gugatan Iran berada di luar yurisdiksi lembaga ini.

Pasca keluarnya Amerika dari kesepakatan nuklir JCPOA, Iran, pada 16 Januari 2018 mengadukan Amerika ke ICJ karena melanggar sejumlah konvensi internasional, terutama Traktat Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran yang disepakati kedua negara pada tahun 1955.

Dalam gugatannya, Iran menuntut pencabutan semua sanksi yang dijatuhkan oleh mantan Presiden Amerika Donald Trump.

Setelah mengkaji draf gugatan hukum Iran dan melakukan penanganan awal, ICJ pada 13 Oktober 2018 secara aklamasi menyatakan bahwa penanganan gugatan Iran terhadap Amerika masuk yurisdiksi lembaga ini.

Mahkamah Internasional akhirnya menyepakati pencabutan sanksi obat-obatan, pertanian, makanan, kemanusiaan dan udara Amerika terhadap Iran.

Ned Price

Dalam pernyataannya, para hakim Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa mereka menemukan sebagian sanksi Amerika atas Iran, berkaitan dengan beberapa klausul perjanjian dua pihak dalam Traktat Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran tahun 1955.

Namun demikian, Amerika sama sekali tidak mempedulikan suara para hakim ICJ dan setelah keputusan dikeluarkan, ia mengumumkan keluar dari Traktat Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi dengan Iran.

Kenyataannya Amerika hingga akhir masa pemerintahan Donald Trump, masih berada dalam kerangka kebijakan tekanan maksimum dalam bentuk penambahan sanksi atas Iran.

Sekarang setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Internasional terkait penolakan keberatan Amerika, peluang penanganan substansi gugatan Iran terbuka, karena dalam pandangan para hakim ICJ, masalah gugatan bukan penafsiran atau penerapan Traktat Persahabatan AS-Iran.

Selain itu, Mahkamah Internasional dengan suara bulat juga menolak pendapat Amerika yang mengatakan bahwa aktivitas bisnis Iran atau warga dan perusahaan negara ini dengan negara ketiga atau perusahaan mereka, bukan termasuk wilayah yurisdiksi badan hukum PBB itu.

Washington sejak awal selalu mengklaim bahwa Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani kasus gugatan Iran terhadap Amerika. Pemerintahan Trump menuduh Iran sebagai ancaman serius bagi keamanan internasional, maka dari itu sanksi atas Iran adalah hal yang urgen.

Keputusan terbaru ICJ telah memperkuat posisi dan meningkatkan kredibilitas politik Iran di mata dunia. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti bahwa sikap Iran benar di hadapan sanksi sepihak dan tidak manusiawi Amerika yang dalam dua tahun terakhir menyebabkan banyak kerugian bagi rakyat Iran.

Pada saat yang sama, keputusan Mahkamah Internasional merupakan pukulan telak bagi prestise dan posisi Amerika, serta dianggap kekalahan lain bagi politik arogan Washington di arena internasional.

Bagi pemerintah baru Amerika yang mengaku ingin menciptakan perubahan dalam kebijakan sebelumnya terkait Iran, dan kembali ke JCPOA, keputusan ICJ dapat menjadi argumen kokoh untuk menunjukkan bahwa kebijakan sanksi Amerika terhadap Iran adalah salah. Realitasnya saat ini Amerika tidak punya alasan lain untuk melanjutkan sanksi atas Iran. (HS)