Kinerja Badan-badan Penyelenggara Pemilu Presiden Iran
https://parstoday.ir/id/radio/iran-i36660-kinerja_badan_badan_penyelenggara_pemilu_presiden_iran
Republik Islam Iran kembali menyambut pemilu penting dan menentukan bagi masa depan negara ini yaitu pemilu presiden periode ke-12 dan kemeriahan menjelang pilpres yang tinggal sebulan lagi ini sudah terasa dari sekarang.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Apr 26, 2017 05:33 Asia/Jakarta

Republik Islam Iran kembali menyambut pemilu penting dan menentukan bagi masa depan negara ini yaitu pemilu presiden periode ke-12 dan kemeriahan menjelang pilpres yang tinggal sebulan lagi ini sudah terasa dari sekarang.

Sehubungan dengan hal ini, Dr. Mohammad Javad Mohammadian Tafreshi, pakar politik mengatakan, semua pemilu diselenggarakan oleh pemerintah. Meski di tingkat provinsi pelaksananya adalah para gubernur, bupati atau walikota, namun pengawasan atas seluruh pemilu kecuali pemilu dewan kota dan desa, dilakukan oleh pemerintah pusat. Satu-satunya pemilu di Iran yang tidak diawasi oleh Dewan Garda Konstitusi adalah pemilu dewan kota dan desa.

 

Setiap mekanisme yang digunakan dalam berbagai pemilu di Iran, selalu memperhatikan transparansi dan keakuratan penuh yang secara umum terangkum dalam badan-badan penyelenggara dan pengawas.

 

Tugas utama dan penting badan penyelenggara pemilu yang dikomandoi Kementerian Dalam Negeri adalah menyelenggarakan pemilu. Berdasarkan undang-undang pilpres Iran, dan sebagaimana dijelaskan dalam pasal tiga bab pertama undang-undang ini, Kemendagri berkewajiban minimal lima bulan sebelum berakhirnya masa tugas presiden yang berlangsung selama empat tahun, untuk mempersiapkan pendahuluan penyelenggaraan pemilu baru.

 

Berdasarkan Pasal 119, Undang-undang Dasar Republik Islam Iran, Kemendagri berkewajiban mengumumkan tahap-tahap penyelenggaraan pemilu dan waktu dimulainya pendaftaran kandidat calon presiden Iran dengan menggunakan media komunikasi umum.

 

Menurut pasal tujuh bab pertama UUD Iran, peraturan penyelenggaraan pemilu presiden disiapkan oleh Kemendagri dan proses pemilu dilaksanakan dengan persetujuan dewan kabinet.

 

Dalam kerangka ini sejak empat bulan lalu aktivitas Kemendagri Iran sebagai lembaga utama dan penanggung jawab asli badan penyelenggara pilpres Iran, sudah dimulai. Langkah pertama Kemendagri Iran dalam penyelenggaraan pemilu presiden adalah membentuk Komisi Pemilihan Umum. Setelah itu, pendaftaraan kandidat capres Iran, yang dalam pemilu kali ini dibuka selama lima hari dari 11-15 April 2017.

 

Kemendagri Iran selain sebagai badan utama penyelenggara pemilu di negara ini juga bertanggung jawab menyerahkan nama-nama kandidat beserta dokumen mereka ke Dewan Garda Konstitusi sebagai lembaga pengawas pemilu dan memainkan peran penentu. 

 

Dr. Mohammad Javad Mohammadian Tafreshi menuturkan, penentu kebijakan utama dan pengarah asli pemilu, dimulai dari Kemendagri, kemudian gubernur, bupati dan walikota. Akan tetapi lembaga-lembaga mana yang bertugas melakukan pengawasan terkait sehat tidaknya pemilu atau manangani persoalan-persoalan yang muncul dalam pemilu, berada di tangan Dewan Garda Konstitusi.

 

Kewajiban Dewan Garda Konstitusi, katanya, adalah mengawasi. Kembali saya jelaskan disini bahwa selain pengawasan yang sekarang dilakukan Dewan Garda Konstitusi, penilaian kelayakan atau tidak layaknya kandidat, juga dilakukan oleh lembaga ini.  

 

Berdasarkan pasal delapan bab pertama UU pemilu presiden Iran, pengawasan atas penyelenggaraan pemilu presiden dilakukan oleh Dewan Garda Konstitusi dan pengawasan ini menyeluruh, dalam semua tahap dan secara umum atas seluruh urusan yang terkait dengan pemilu.

 

Menurut undang-undang pemilu presiden Iran, Kemendagri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilu berkewajiban melakukan persiapan yang diperlukan dengan membentuk sejumlah badan penyelenggara untuk semua dimensi pelaksanaan pemilu.

 

Jajaran gubernur, bupati dan walikota di seluruh wilayah Iran memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di bawah pengawasan Kemendagri. Pemungutan suara dari seluruh pemilih di hari pemilihan presiden Iran, tanggal 19 Mei 2017, adalah tanggung jawab utama Kemendagri dan badan-badan penyelenggara di setiap tempat pemungutan suara.

 

Dr. Dariush Mahdavi, pengamat politik mengatakan, pemilu di Iran berlangsung dalam tiga bentuk, bahkan empat bentuk, pemilu untuk memilih presiden, pemilu untuk memilih anggota Majelis Syura Islam (Parlemen) atau pemilu untuk memilih anggota Dewan kota dan desa, juga untuk memilih Majelis Khobregan (Dewan Ahli Kepemimpinan)."

 

Ia menambahkan, semuanya itu diselenggarakan oleh Kemendagri dan institusi-institusi pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yaitu oleh gubernur, bupati dan walikota, dan satu lagi asas dalam pemilu Iran yaitu pengawasan. Pengawasan dalam pemilu presiden dan Majelis Syura Islam berdasarkan UU berada di tangan Dewan Garda Konstitusi dan pengawasan atas pemilu Majelis Khobregan berdasarkan peraturan internal lembaga itu, juga dilakukan oleh Dewan Garda Konstitusi.

 

Sementara pengawasan atas pemilu Dewan kota dan desa, katanya, dilakukan oleh para anggota Majelis Syura Islam, dua komisi dewan dan komisi Pasal 90, begitu juga oleh para anggota parlemen yang tergabung dalam dewan tinggi pengawasan provinsi yaitu tiga anggota parlemen di provinsi tersebut.

 

Perwakilan Kemendagri dan utusan para kandidat peserta pemilu presiden Iran akan melakukan pengawasan di setiap tempat pemungutan suara. Hal ini menunjukkan penegasan bahwa pemerintahan Islam Iran melaksanakan pemilu yang sehat dan akurat.

 

Secara umum, Kemendagri dan badan-badan penyelenggara pemilu lainnya yang berada di bawahnya, bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pemilu dan dalam proses ini mereka akan melakukan pengawasan terhadap setiap masalah dan berusaha mengatasi kekurangan yang ada.

 

Dari sini dapat dipahami bahwa pemilu presiden Iran dilihat dari berbagai dimensi berbeda termasuk dari sisi kualitas, badan pelaksana, penyelenggara, pengawasan, pengawas dan mekanisme pelaksanaan serta pengawasan, selalu mendapat perhatian dari para penentu kebijakan, legislator, pejabat pemerintah, warga negara, bahkan oleh negara-negara lain dan media internasional.

 

Terkait hal ini, Dr. Dariush Mahdavi menerangkan, ketika Mendagri mengeluarkan instruksi pelaksanaan pemilu, akan dibentuk badan penyelenggara di dua tingkat, tingkat kabupaten dan kota. Dalam setiap pemilu di Iran badan penyelenggara ini selalu ada.

 

Ia menambahkan, di tingkat kabupaten, badan penyelenggara pemilu terdiri dari, ketua bagian pendaftaran dan ketua bagian pendidikan dipimpin bupati dan delapan tokoh daerah terpercaya yang tergabung dalam badan penyelenggara daerah. Walikota dan petugas Organisasi Jihad Pertanian tingkat kota juga menjadi anggota badan penyelenggara pemilu tambahan, ditambah tujuh tokoh daerah.

 

Tokoh-tokoh lokal itu, katanya, dipilih langsung oleh bupati di kabupaten dan oleh walikota di kota dari 30 orang yang dianggap dipercaya oleh masyarakat. Diusulkan kepada dewan pengawas agar dilakukan sidang setelah dewan itu melakukan pengesahan. Dalam sidang tersebut pada kenyataannya delapan orang di tingkat kabupaten dan tujuh orang di tingkat kota, dipilih secara rahasia". [ ]