Lintasan Sejarah 1 September 2021
Hari ini Rabu, 1 September 2021 bertepatan dengan 23 Muharam 1443 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran tanggal 10 Shahrivar 1400 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi hari ini.
Allamah Mulla Mahdi Naraqi Wafat
234 tahun yang lalu, tanggal 23 Muharam 1209 HQ, Allamah Mulla Mahdi Naraqi, seorang cendikiawan besar muslim, meninggal dunia.
Mulla Mahdi Naraqi menyelesaikan pendidikan dasarnya di Iran dan kemudian melanjutkan menuntut ilmu di kota Najaf, Irak.
Setelah berhasil menguasai berbagai bidang ilmu agama, Allamah Naraqi mengabdikan diri di bidang pengajaran, penelitian, dan penulisan buku. Karya Allamah Naraqi yang terpenting berjudul "Jami'us-Saadat" yang berisi pembahasan masalah akhlak. Karya beliau lainnya berjudul "Aniisul Muwahhidin" yang berisi masalah ushuluddin.
Konferensi Pertama GNB Diadakan
60 tahun yang lalu, tanggal 1 September 1961, diselenggarakan konferensi pertama para pemimpin negara-negara non-blok di Beograd, Yugoslavia.
Konferensi yang dihadiri oleh 25 pejabat berbagai negara ini diadakan untuk membentuk organisasi non-blok yang bertujuan melindungi negara-negara dunia ketiga dari perseteruan antara Blok Barat dan Blok Timur.
Syarat terpenting keanggotaan dalam organisasi ini adalah tidak memiliki keanggotan tetap dalam perjanjian-perjanjian keterikatan dengan negara-negara superpower Barat atau Timur.
Sejak awal, organisasi ini telah memiliki dua kelompok. Kelompok revolusioner yang dipimpin Tito, Presiden Yugoslavia dan Ahmad Sukarno, Presiden indonesia, menghendaki perjuangan yang konsisten melawan imperialisme. Kelompok ini juga didukung Nehru dari India. Sementara itu, kelompok lainnya cenderung konservatif dan masih menginginkan adanya hubungan baik dengan negara-negara superpower.
Hingga kini, perbedaan pendapat dalam Gerakan Non-Blok masih terus berlangsung. Hal ini menyebabkan organisasi ini tidak mampu menjadikan diri sebagai kekuatan penentang kekuasaan-kekuasaan besar dunia yang konfrontatif.
Ratifikasi UU Bank Tanpa Riba dan Pekan Perbankan Syariat
38 tahun yang lalu, tanggal 10 Shahrivar 1362 HS, diratifikasinya undang-undang bank tanpa riba dan pekan perbankan syariat.
Prinsip perbankan modern didasarkan pada riba dan bunga. Di negara-negara Barat, perbankan merupakan satu dari sumber keuangan pemerintah dan swasta. Sistem perbankan seperti ini bertentangan dengan syariat Islam.
Berangkat dari kenyataan ini, muncul pemikiran untuk menciptakan sistem perbankan berdasarkan Islam. Pasca kemenangan Revolusi Islam Iran, ide ini perlahan-lahan diaktualisasikan.
Pada bulan Dey 1358 HS dengan ditetapkannya keuntungan dan biaya administrasi menggantikan suku bunga dalam upaya mengislamisasi bank-bank. Tapi mencermati fiqih Islam terkait transaksi, maka perubahan parsial yang dilakukan ini ternyata tidak dapat diterima oleh masyarakat sebagai perbankan syariat. Akhirnya UU terkait perbankan syariat diserahkan oleh para pakar agama kepada parlemen dan pada tanggal 10 Shahrivar 1362, undang-undang itu diratifikasi.
UU ini dan petunjuk pelaksanaan terkait undang-undang ini setelah disepakati oleh kabinet dan dewan fiskal dan moneter, akhirnya dijalankan oleh bank-bank Iran. Dengan demikian sistem perbankan syariat di Iran diterapkan pada tanggal 1 Farvardin 1363 HS.