Israel Berencana Mengusir Warga Palestina dari Desa Mereka
Israel berencana untuk mengusir 1.300 warga Palestina dari desa mereka.
Desa-desa tersebut berada di dekat kota al-Khalil di Tepi Barat yang diduduki.
Daerah ini dikenal sebagai Masafer Yatta.
Israel memulai upaya untuk mengusir warga Palestina pada awal 1980-an.
Langkah itu memicu pertempuran hukum oleh warga Palestina.
Pertempuran hukum berlangsung selama dua dekade.
Sekarang, Mahkamah Agung Israel telah menyetujui pengusiran tersebut.
Uni Eropa mengecam keputusan Tel Aviv.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan ekspansionis Israel.
Israel akan menyetujui 4.000 unit pemukim di Tepi Barat yang diduduki.
Itu akan menjadi rencana penyelesaian terbesar sejak Biden menjabat.
Permukiman Israel adalah kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibentengi.
Mereka dibangun di atas tanah Palestina.
Kompleks tersebut melanggar hukum internasional.
Antara 600.000 dan 750.000 pemukim tinggal di pemukiman.
Setidaknya ada 250 pemukiman ilegal di tanah Palestina.
Ekspansi pemukiman terus berlanjut selama beberapa dekade.
Namun mereka dipercepat dalam beberapa tahun terakhir di bawah mantan PM Netanyahu.