Sep 14, 2022 11:30 Asia/Jakarta

Diskriminasi Umat Islam Semakin Meningkat di Inggris.

Sebagai kelanjutan dari perilaku diskriminatif terhadap Muslim yang tinggal di Inggris, media-media negara ini mengumumkan pada hari Senin (12/09/2022) bahwa kewarganegaraan warga negara ini dicabut dan Muslim yang tinggal di sana diperkenalkan sebagai "warga kelas dua".

Dalam laporan berjudul "Kewarganegaraan, dari Hak hingga Keistimewaan", Institute of Race Relations (IRR) yang berbasis di London menyatakan bahwa undang-undang pencabutan kekuasaan kewarganegaraan, yang diperkenalkan di Inggris pada tahun 2002, memberikan "kewarganegaraan kelas dua" terutama Muslim yang tinggal di negara ini.

Laporan tersebut menekankan bahwa kewenangan yang memungkinkan gelar kewarganegaraan Inggris dapat dicabut tanpa pemberitahuan sebelumnya dan kini telah mengarah pada penciptaan bentuk minoritas lain di negara ini.

Pemerintah konservatif Inggris mengklaim bahwa hanya mereka yang tindakannya menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional atau melakukan kejahatan keji yang akan kehilangan kewarganegaraan mereka. Padahal, dalam praktiknya kriteria yang tidak jelas telah meningkatkan kemungkinan keputusan yang sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap Muslim.

Pada Desember 2013, Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May mencabut kewarganegaraan 20 Muslim yang tinggal di negara itu, bertentangan dengan apa yang dia nyatakan sebelumnya. More ...

Tags