Muslim Kashmir Mengadakan Prosesi Muharam Setelah 34 Tahun
Muslim Syiah telah mengadakan prosesi Muharam di ibu kota Srinagar yang dikuasai India di Kashmir. Prosesi itu dilarang selama 34 tahun.
Pihak berwenang mencabut larangan tersebut setelah serangkaian negosiasi. Namun mereka memberi batasan waktu dan syarat untuk prosesi tersebut.
Para peserta mengatakan prosesi itu adalah “kesempatan sekali seumur hidup”. Mereka khawatir pemerintah akan memberlakukan kembali larangan itu tahun depan.
Aktivis menyambut baik pencabutan larangan tersebut. Sejarah prosesi Muharam di Kashmir dimulai pada abad ke-16.
Pada tahun 1989, bekas administrasi Kashmir melarang prosesi ini. Dari tahun 1989 hingga 2023, prosesi Muharam besar tidak diizinkan.
Selama 34 tahun, para aktivis menentang larangan tersebut. Komunitas Syiah dan Sunni menyuarakan keluhan atas larangan tersebut.
Hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama. Pada tahun-tahun larangan diberlakukan, para pelayat yang menentang ditahan. Prosesi berkabung juga digagalkan oleh polisi.