Mahkamah Internasional: Kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Ilegal
Mahkamah Internasional (ICJ) menilai kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai tindakan ilegal.
Tehran,Parstoday- Mahkamah Internasional (ICJ) yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia dalam pernyataan hari Jumat (19/7/2024) menyinggung pembangunan dan pengembangan permukiman Zionis di Tepi Barat dan Quds Timur, dan menyebut kehadiran rezim Zionis di wilayah pendudukan Palestina sebagai tindakan ilegal yang harus segera diakhiri.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa Israel telah menyalahgunakan posisinya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Quds Timur dengan menerapkan kebijakan aneksasi, memaksakan kontrol dan pemukiman permanen.
Dalam pernyataannya tersebut, Mahkamah Internasional (ICJ menegaskan bahwa rezim Zionis harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan.
Berdasarkan keputusan pengadilan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional, “Pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Quds, serta pemeliharaan kehadiran mereka oleh Israel, merupakan pelanggaran Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.”
Mengekspresikan keprihatinan besar atas perluasan kebijakan pemukiman Israel, pengadilan tinggi PBB menekankan bahwa penggunaan sumber daya alam oleh rezim Zionis tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.
Keputusan ini dikeluarkan di saat Mahkamah Internasional sedang menyelidiki tuduhan yang dibuat oleh Afrika Selatan bahwa rezim Zionis melakukan genosida di Gaza dalam kasus lain setelah serangan militer destruktif rezim Zionis selama 10 bulan di Gaza.
Selama hampir 10 bulan, rezim Zionis telah melancarkan pembantaian besar-besaran di Jalur Gaza. Israel berupaya menutup semua penyeberangan dan mencegah datangnya bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menghancurkan daerah itu.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengumumkan dalam laporan terbarunya bahwa jumlah syuhada di Gaza mencapai 38.848 orang dan jumlah korban luka-luka mencapai 89.459 orang sejak Oktober 2023.(PH)