Irlandia Tuntut Uni Eropa Tinjau Ulang Perjanjian Perdagangan dengan Israel
Perdana Menteri Irlandia menyerukan Uni Eropa meninjau kembali perjanjian perdagangan dengan rezim Israel yang melakukan genosida di Jalur Gaza.
Tehran, Parstoday- Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris menyinggung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan kehadiran rezim Zionis di wilayah pendudukan Palestina ilegal, dan menambahkan bahwa negara-negara Eropa harus memeriksa dan merevisi perjanjian perdagangan mereka dengan Israel menurut keputusan Mahkamah Internasional.
"Putusan Mahkamah Internasional mewajibkan semua negara untuk melakukan yang terbaik demi membantu mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina," ujar Hariis.
Mahkamah Internasional, yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia, mengumumkan bahwa rezim Israel telah menyalahgunakan posisinya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Quds Timur dengan menerapkan kebijakan aneksasi tanah, memaksakan kontrol dan pemukiman permanen, dan harus segera mengakhiri pemukiman di wilayah pendudukan.
Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya menyebut kehadiran rezim Zionis di wilayah pendudukan Palestina sebagai tindakan ilegal, dan menuntut segera diakhirinya.
Keluarnya putusan tidak mengikat Mahkamah Internasional mengenai ilegalitas pendudukan rezim Israel selama 57 tahun di wilayah pendudukan Palestina telah mempengaruhi opini internasional lebih dari mempengaruhi kebijakan rezim Israel.(PH)