Ketika Negara-Negara Eropa Mengakui Genosida Terjadi di Gaza
-
Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant
Akhirnya, setelah penyelidikan berbulan-bulan, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant atas kejahatan perang di Gaza.
Berdasarkan putusan ini, dua penjahat Zionis dicari di 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional. Keluarnya putusan ini menimbulkan reaksi berbeda di seluruh dunia.
Amerika dan Eropa, sekutu strategis rezim palsu Israel, menunjukkan reaksi yang paling berbeda terhadap keputusan soal Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Perang Rezim Zionis.
Presiden AS Joe Biden mengeluarkan pernyataan yang menyebut tindakan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag “kejam”.
Presiden AS menulis, Kami selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya.
Dalam waktu tiga hari, Amerika telah membuat dua reaksi penting dalam mendukung rezim Zionis yang membunuh anak-anak.

Tindakan pertama Amerika Serikat dalam resolusi baru-baru ini adalah memveto permintaan gencatan senjata di Gaza untuk mencegah berlanjutnya genosida Palestina.
Sementara empat belas dari lima belas anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara mendukung resolusi ini.
Amerika memberikan suara menentang rancangan resolusi gencatan senjata untuk melanjutkan pembunuhan massal terhadap warga Palestina.
Amerika bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional karena tidak tidak ingin tentara dan perwira kriminalnya serta pemimpin rezim Zionis berada di bawah pengejaran pengadilan.
Pemerintah Amerika bahkan telah menandatangani perjanjian bilateral dengan beberapa negara untuk melindungi tentara Amerika dari tuntutan lembaga internasional.
Terlepas dari pengaruh pemerintah AS di lembaga-lembaga internasional, pemerintah AS menghadapi pembatasan dalam menggunakan pengaruhnya di beberapa lembaga.
Jika AS memiliki hak untuk memveto di Pengadilan Kriminal Internasional, maka AS akan memveto keputusan pengadilan tersebut terhadap para pemimpin penjahat dan pembunuh anak-anak rezim Zionis. Pemerintah Amerika adalah kaki tangan Zionis dalam pembunuhan massal dan genosida warga Palestina di Gaza.
Tanpa dukungan Amerika, Zionis tidak akan mampu dan tidak mempunyai kemampuan untuk menghadapi perlawanan dan perlawanan warga Palestina di Gaza.
Genosida dan pembunuhan massal terhadap warga Palestina adalah akibat dari kelemahan dan kebodohan Zionis, yang kemudian melakukan kejahatan paling keji di Gaza.
Namun reaksi pemerintah negara-negara Eropa berbeda dengan Amerika.
Menanggapi dikeluarkannya surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant oleh Pengadilan Kriminal Internasional, Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa mengumumkan bahwa hukuman ini mengikat dan semua negara anggota UE akan menerapkannya.
Juru bicara pemerintah Inggris mengatakan mengenai putusan ini, Kami menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional yang paling serius.
Namun, pemerintah-pemerintah Eropa menambahkan keterikatan pada komitmen mereka terhadap keputusan pengadilan tersebut agar mereka tidak kehilangan tanda komitmen mereka untuk mendukung rezim Israel palsu, dan itu adalah pengakuan atas hak untuk membela diri.
Reaksi pemerintah Eropa terhadap putusan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap para pemimpin kriminal Zionis dipengaruhi oleh opini publik di Barat.

Wacana perlawanan dan dukungan terhadap rakyat Palestina yang tertindas dan kebencian terhadap kriminal Zionis telah menjadi wacana global.
Barat tidak bisa lagi menekan dukungan terhadap rakyat Palestina yang tertindas dengan dalih anti-Semitisme. Pemerintah-pemerintah Eropa telah mengkonfirmasi adanya genosida di Palestina dengan mendukung keputusan pengadilan tersebut.
Jika mereka tidak mau secara resmi mengakui pembantaian di Gaza, itu karena komitmen mereka untuk mendukung penuh rezim Zionis.
Putusan Pengadilan Kriminal terhadap pemimpin rezim Zionis merupakan perkembangan penting dalam sejarah berdirinya rezim palsu Israel.
Keputusan ini dikeluarkan dalam situasi di mana Amerika Serikat dan Eropa menolak mengurangi komitmen mereka untuk mendukung rezim Zionis dan menentang semua mekanisme internasional untuk mencegah pembunuhan massal warga Palestina.
Oleh karena itu, Agnès Calamar, Sekretaris Jenderal Amnesty International menilai putusan Mahkamah Kriminal Internasional merupakan titik balik sejarah.(sl)