Ketika Majelis Umum PBB Meratifikasi Dua Resolusi tentang Perang Gaza dan UNRWA
-
Majelis Umum PBB
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan mayoritas suara yang mendukung dua resolusi (tidak mengikat), menyerukan diakhirinya segera perang Gaza dan juga mendukung kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi dengan 158 suara mendukung, 9 suara menolak dan 13 abstain, yang menuntut penghentian segera perang di Gaza, tanpa syarat dan permanen serta pembebasan segera dan tanpa syarat semua tawanan Zionis yang ditahan oleh Hamas.
Amerika dan Israel termasuk di antara penentang diadopsinya resolusi ini di Majelis Umum PBB. Dengan menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Gaza, Majelis Umum PBB mengambil langkah simbolis setelah langkah serupa diveto di Dewan Keamanan PBB.
Pada akhir bulan lalu, Washington menggunakan hak vetonya di dewan ini untuk mendukung rezim Zionis.
Langkah tersebut menghalangi permintaan Dewan Keamanan PBB untuk melakukan gencatan senjata dan menyatakan bahwa hubungan antara gencatan senjata dan pembebasan semua yang disebut “sandera” harus dipertahankan.
Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood menggemakan sikap tersebut pada hari Rabu (12/12), dengan mengatakan bahwa akan “memalukan dan salah” jika meloloskan rancangan resolusi tersebut.
Pada resolusi kedua terkait UNRWA disetujui dengan 159 suara mendukung, 9 suara menolak, dan 11 abstain.
Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB menegaskan kembali dukungan penuhnya terhadap misi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di semua bidang kegiatannya, yaitu Yordania, Suriah, Lebanon, dan Palestina yang diduduki.
Teks resolusi ini menyatakan, Majelis Umum juga mengecam undang-undang yang disahkan oleh Knesset Israel pada tanggal 28 Oktober 2024, dan menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menghormati hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan memenuhi tanggung jawabnya dalam konteks memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan yang cepat, lengkap, aman dan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Jalur Gaza.
Persetujuan kedua resolusi ini oleh mayoritas negara anggota PBB menunjukkan pendekatan komunitas internasional terhadap perang Gaza dan kegiatan UNRWA.
Di bulan ke-15 perang Gaza, rezim Zionis masih menolak menerima gencatan senjata dan bersikeras melanjutkan genosida terhadap rakyat Gaza yang tertindas dan penggunaan senjata kelaparan.
Meskipun Israel menolak menerima permintaan komunitas internasional untuk melakukan gencatan senjata dalam perang Gaza, pemerintahan Biden terus memberikan dukungan politik dan militer yang luas kepada rezim Zionis, dan hanya mengeluarkan peringatan nyata kepada Tel Aviv, dan tidak menggunakan tekanan politik dan keuangan untuk memaksa Israel menghentikan perang Gaza.
Hal yang penting adalah bahwa pendekatan umum komunitas internasional terhadap perkembangan di Wilayah Pendudukan Palestina didasarkan pada kecaman terhadap Israel dan memintanya untuk menerima tuntutan dunia.
Dalam hal ini, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi pada tanggal 4 Desember, meskipun ada tentangan dari Amerika Serikat dan Israel, yang menuntut digelarnya konferensi perdamaian mengenai penyelesaian damai masalah Palestina akan diadakan di New York pada bulan Juni 2025.
Resolusi ini disetujui dengan dukungan 157 negara. 7 negara abstain dan 8 negara, termasuk Amerika Serikat, Hongaria dan Argentina, serta rezim Zionis menentangnya.
Dengan mengeluarkan resolusi mengenai penyelesaian damai masalah Palestina, Majelis Umum PBB menyerukan perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan di Timur Tengah tanpa penundaan.
Pada 16 September 2024, Majelis Umum PBB juga menyetujui secara mayoritas resolusi yang diajukan Palestina, yang meminta Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya dalam waktu 12 bulan.
Resolusi ini disetujui dengan 124 suara mendukung, 43 abstain, dan 14 suara negatif, termasuk Israel dan Amerika Serikat.
Disahkannya resolusi-resolusi tersebut di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, meskipun tidak mengikat, menunjukkan semakin terisolasinya rezim Zionis di tingkat global dan semakin menjauhkannya dari banyak negara, serta hilangnya kekuatan lunak rezim ini.
Padahal Amerika Serikat, sebagai pendukung tanpa syarat Israel, bukan hanya mendukung berlanjutnya pembunuhan terhadap rakyat Palestina yang tertindas, khususnya di Jalur Gaza, dengan terus memberikan bantuan militer dan senjata kepada rezim Zionis, tapi juga dengan memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menginginkan gencatan senjata perang di Gaza dan memberikan bantuan kepada rakyat Gaza, di mana sebenarnya hal itu bermakna pemberian lampu hijau kepada Tel Aviv untuk melanjutkan kejahatan Israel.(sl)