Pars Today
Sekelompok 16 negara anggota UNRWA menyampaikan pernyataan bersama kepada Dewan Keamanan PBB dan mengumumkan bahwa Israel jelas-jelas melanggar hukum internasional, jika menerapkan undang-undang baru yang melarang aktivitas organisasi tersebut di wilayah pendudukan Palestina.
Tindakan rezim Zionis yang melarang kegiatan UNRWA mendapat reaksi internasional yang luas.
Berbagai negara dan tokoh dunia mengecam tindakan rezim Zionis yang melarang aktivitas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Wilayah Pendudukan Palestina.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsan-Bangsa mengecam disahkannya undang-undang Parlemen Zionis (Knesset) yang melarang kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Wilayah Pendudukan Palestina.
Komisaris Jenderal UNRWA mengungkakanp konspirasi baru rezim Zionis terhadap organisasi bantuan kemanusiaan untuk Palestina ini.
Parstoday- Seorang staf UNRWA memperingatkan berlanjutnya serangan Israel ke Jalur Gaza, dan mengatakan: Kematian adalah satu-satunya nasib pasti rakyat Gaza yang tidak memiliki tempat pelarian karena kejahatan rezim ini.
Organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan PBB memperingatkan akan berlanjutnya kejahatan rezim Zionis dan krisis kemanusiaan di Gaza.
"Tidak ada yang bisa membenarkan hukuman kolektif yang dijatuhkan kepada warga Palestina di Jalur Gaza setiap hari," kata Sekretaris Jenderal PBB.
Philippe Lazzarini, Kepala Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), menyerukan diakhirinya pengungsian warga Gaza menyusul langkah baru rezim Israel untuk mengevakuasi wilayah Khan Younis dan Rafah.
Rezim Zionis Israel masih terus melanjutkan kejahatannya, dan kali ini membombardir sebuah sekolah yang menampung pengungsi Palestina di Jalur Gaza. Serangan keji ini sedikitnya menggugurkan 30 orang.