UNRWA di Quds Dihancurkan untuk Menghapus Identitas Pengungsi Palestina
-
UNRWA
Pars Today - Penasihat media Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyebut penghancuran markas organisasi ini di Quds yang diduduki oleh penjajah sebagai peringatan bagi komunitas internasional dan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menghapus identitas pengungsi Palestina.
Menurut laporan IRNA pada hari Rabu (21/02/2026), yang dikutip dari Kantor Berita Shehab, Adnan Abu Hasna, penasihat media UNRWA membuat pengumuman ini dan menambahkan, "Penghancuran fasilitas di dalam badan ini di lingkungan Sheikh Jarrah di Quds yang diduduki oleh penjajah Zionis Israel menunjukkan pengabaian yang jelas dan disengaja terhadap hukum internasional."
Abu Hasna menyatakan, Tentara Israel menyerang markas UNRWA di Quds yang diduduki pada Selasa (19/01) pagi. Buldoser memasuki pusat itu dan mulai menghancurkan bangunan di depan para pejabat Israel dan seorang anggota kabinet Israel.
Ia mengatakan, “Ini adalah serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap markas besar lokal sebuah badan PBB”, dan menekankan bahwa Israel berkewajiban untuk menghormati kekebalan tempat PBB dan prinsip perlindungannya serta untuk menahan diri dari melanggar hal itu.
Abu Hasna menyatakan bahwa tindakan ini diambil dalam kerangka serangkaian tindakan baru-baru ini oleh otoritas Israel yang bertujuan untuk menghapus identitas pengungsi Palestina.
Ia menyatakan bahwa pada 14 Januari, pasukan Israel menyerang pusat kesehatan UNRWA di Quds Timur yang diduduki dan memerintahkan penutupannya. Ada rencana untuk memutus pasokan air dan listrik ke fasilitas UNRWA, termasuk lembaga kesehatan dan pendidikan, dalam beberapa minggu mendatang.
Ia menganggap tindakan ini sebagai akibat langsung dari undang-undang yang disahkan oleh Knesset Israel pada bulan Desember, yang memperkuat undang-undang yang sebelumnya disahkan pada tahun 2024 yang menentang pekerjaan UNRWA.
Abu Hasna menyatakan, “Tindakan ini jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Internasional pada bulan Oktober, yang menekankan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional untuk memfasilitasi pekerjaan UNRWA dan tidak menghalangi atau mencegahnya. Putusan itu juga menekankan bahwa Tel Aviv tidak memiliki yurisdiksi atas Quds Timur.”
“Tidak ada pengecualian dan situasi saat ini merupakan peringatan bagi komunitas internasional. Apa yang terjadi pada UNRWA hari ini dapat terjadi pada organisasi internasional atau misi diplomatik mana pun besok, baik di wilayah Palestina yang diduduki atau di mana pun di dunia. Hukum internasional telah lama berada di bawah serangan yang semakin meningkat dan berisiko kehilangan makna dan efektivitasnya jika negara-negara anggota PBB tidak merespons dengan tegas,” ujarnya.(sl)