Meninjau Ulang Masa Karantina Covid-19 di RI
(last modified Mon, 03 Jan 2022 09:11:35 GMT )
Jan 03, 2022 16:11 Asia/Jakarta
  • Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
    Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan baru tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku 10-14 hari.

"Kebijakan ini harus ditinjau ulang. Saya belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut," ujar Charles lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Januari 2022.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Menurutnya, berbagai hasil penelitian di beberapa negara menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron itu jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari.

Artinya, menurut dia, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif Covid-19 dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron. "Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron, ujar Charles.

Ia menilai jika karantina bertujuan untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri, maka yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. "Bukan dengan menambah masa karantina," kata dia.

Kebijakan karantina 10-14 hari ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Karantina 14 hari di antaranya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron dan secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron.

Charles menambahkan penerapan masa karantina selama 10-14 hari dinilai memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara. "Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," ujar politikus PDIP ini.

Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7-10 Hari

Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari semula 10-14 hari menjadi 7-10 hari.

"Tadi diputuskan, karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya memperketat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri seiring dengan melonjaknya kasus Omicron di Indonesia.

Data hingga 2 Januari 2021, total kasus Omicron Indonesia mencapai 138 kasus, 135 di antaranya merupakan imported case (berasal dari luar negeri) dan 3 kasus merupakan transmisi lokal.

"Jangan ada lagi dispensasi, dispensasi (karantina). Apalagi yang bayar, bayar itu, jangan sampai kejadian lagi," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin, 3 Januari 2021.

Ia meminta Polri bersama Badan Inteligen Negara (BIN) mengawasi karantina tersebut. "Saya minta betul-betul diawasi," tuturnya.

Jokowi juga meminta jajaran kabinet melakukan langkah-langkah persiapan mengantisipasi lonjakan kasus akibat masuknya varian baru Covid-19 itu.

"Persiapkan fasilitas-fasilitas kesehatan yang kita miliki, baik pusat maupun daerah, karena sudah terjadi transmisi lokal kasus. Prosedur mitigasi kita siapkan lagi," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang diteken pada 31 Desember 2021. (Sumber: Tempo/RM)