Presiden Indonesia Tandatangani Perpres IKN
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hari Rabu (4/5/2022) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN).
Penandatanganan oleh presiden ini membuat instansi yang dikepalai Bambang Susantono resmi didirikan. Tak hanya itu, mereka juga secara resmi menangani persiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi pasal3 ayat (1) Pepres Otorita IKN.
Salah satu hal yang diatur dalam Perpres itu adalah fungsi Otorita IKN. Instansi itu memiliki fungsi persiapan pemindahan ibu kota hingga pelayanan perizinan investasi.(PH)