Kapan Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Diumumkan?
Feb 17, 2024 19:50 Asia/Jakarta
Rangkaian agenda Pemilu 2024 diketahui masih belum berakhir karena saat ini proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tengah berlangsung. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin bertanya-tanya mengenai kapan penetapan hasil pilpres dan pileg Pemilu 2024 diumumkan?
Terkait penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) telah diatur secara resmi dalam undang-undang. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa terdapat batas waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan hasil pemilu secara nasional kepada masyarakat Indonesia.
Bagi detikers yang tak ingin ketinggalan untuk mengikuti jalannya Pemilu 2024, detikJogja telah merangkum informasinya secara lengkap. Mari simak uraian lengkap mengenai jadwal penetapan hasil pilpres dan pileg Pemilu 2024 melalui paparan berikut.
Aturan Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024
Terkait penetapan hasil pilpres dan pileg dalam pemilu secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Disebutkan dalam pasal 413 ayat (1) sampai (3) bahwa terdapat aturan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu, baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Agar dapat lebih memahami terkait aturan penetapan hasil pilpres dan pileg dalam pemilu, berikut isi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) sampai (3):
Ayat 1
"KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Ayat 2
"KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Ayat 3
"KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara."
Jadwal Hasil Pilpres 2024
Lantas kapan pengumuman hasil Pilpres 2024? Merujuk dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Lalu jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Jadwal Hasil Pileg 2024
Serupa dengan pengumuman hasil pilpres, jadwal hasil pileg dalam pemilu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1). Hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR maupun DPD juga akan disampaikan oleh KPU RI paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Merujuk dari aturan tersebut, maka jadwal hasil pileg 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil pilpres.
Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat (2) dan (3) bahwa DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota memiliki jadwal tersendiri. Merujuk dari dua ayat tersebut diketahui hasil perolehan suara DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara dilaksanakan yang jika dihitung akan jatuh pada tanggal 10 Maret 2024. Lalu untuk hasil perolehan suara DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara dilakukan yang apabila dihitung jatuh pada tanggal 5 Maret 2024.
Jadwal Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024
Agar memudahkan detikers dalam mengikuti jalannya Pemilu 2024, khususnya pengumuman hasil pilpres dan pileg 2024, berikut rangkuman jadwalnya yang merujuk dari penjelasan sebelumnya:
-Jadwal Hasil Pilpres 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
-Jadwal Hasil Pileg DPR 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
-Jadwal Hasil Pileg DPD 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
-Jadwal Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024
-Jadwal Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024
Siapa yang Menetapkan Pemilu 2024?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 13, dijelaskan bahwa yang menetapkan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti disebutkan dalam pasal 13 ayat (d) yang berbunyi:
"KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara."
Demikian tadi rangkuman penjelasan kapan penetapan hasil pilpres dan pileg Pemilu 2024. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers! (detik.com)
Tags