Perpres Pendidikan Karakter
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i43859-perpres_pendidikan_karakter
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Perpres disusun dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.
(last modified 2026-04-16T09:59:01+00:00 )
Sep 07, 2017 05:16 Asia/Jakarta

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Perpres disusun dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"Jadi baru saja saya tandatangani Perpres Pendidikan Karakter didampingi (perwakilan) ormas-ormas," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 6 September 2017 seperti dilaporkan Metro TV.

Ia mengaku senang dengan dukungan ormas Islam terhadap perpres ini. Pasalnya, regulasi ini sempat menuai polemik lantaran dianggap dapat mematikan madrasah.

Perpres diluncurkan tak terlepas dari masukan yang diberikan para ormas Islam. Yaitu, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah, Rabithh Ma'ahid Islamiyah, MUI, serta ICMI.

"Semuanya memberikan masukan sehingga perpres itu betul-betul komprehensif," ucap presiden.

Presiden pun meminta kepada menteri terkait untuk merapikan aturan tersebut dengan memberikan petunjuk pelaksanaan, serta petunjuk teknis. Dengan begitu, aturan dalam perpres tersebut bisa segera dilaksanakan dengan baik di madrasah, juga sekolah biasa.

"Ini (perpres) memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat," kata dia.

"Yang penting perpres itu sudah saya tandatangani. Jangan mempertentangkan hal yang sudah. Senang lah menatap ke depan," kata Jokowi.

Perpres penguatan pendidikan karakter ini sempat menimbulkan polemik. Sebab, munculnya aturan lima hari sekolah dalam seminggu atau full day school.

Aturan itu dinilai dilakukan untuk memperkuat pendidikan karakter anak. Namun, beberapa pihak khususnya Nahdlatul Ulama menolak aturan itu. Mereka memandang lima hari sekolah dapat mematikan madrasah. Padahal, madrasah berperan penting pada penguatan karakter anak.

Menyikapi munculnya polemik itu, Presiden mengumpulkan sejumlah ormas Islam. Mereka diajak membahas perpres penguatan pendidikan karakter.

Penerapan Perpres Diharapkan Berjalan Konsisten

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendukung dan mengapresiasi terbitnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres yang diluncurkan sebagai upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI ini diharapkan bisa diterapkan secara konsisten.

"NU berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Perpres ini secara konsisten dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2017.

Menurut dia, perpres penguatan pendidikan karakter dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, serta cinta Tanah Air. Perpres ini, kata dia, bertujuan agar semua mengedepankan tolong menolong dan menghormati satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinnekaan.

Said mengklaim NU sudah menerapkan model penguatan pendidikan karakter melalui model pendidikan madrasah diniyah dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah, wustha dan ulya. Bahkan, kata dia, jauh sebelum NKRI berdiri, NU melalui pesantren sudah menerapkan pendidikan penguatan karakter.

"Selama ini model pendidikan madrasah diniyah dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres ini, negara juga turut bertanggungjawab untuk penguatan madrasah diniyah baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya," ujarnya.

Said menambahkan, perpres ini juga membatalkan peraturan perundangan tentang lima hari sekolah. Karena itu, ia mengajak semua pihak terutama masyarakat NU untuk menghentikan polemik soal aturan lima hari sekolah.

"Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU, saya serukan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres Pendidikan Karakter ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera lahir batin," pungkas Said.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres tersebut berlaku hingga ke perguruan tinggi.

"Cakupannya kan karena naik ke Perpres jadi tidak hanya ke wilayah di Kemdikbud, tapi nyambung ke perguruan tinggi dan sebagai payung hukum menjadi kuat, termasuk penganggaran," katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (6/9/2017).

Terkait dengan jumlah hari belajar di sekolah, Muhadjir mengatakan hal tersebut bersifat lebih kepada pilihan. Sehingga skeolah bisa memilih, apakah menerapkan sistem lima atau enam hari belajar di sekolah.

"Optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," katanya.