Kasus PCC di Kendari
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i44427-kasus_pcc_di_kendari
Badan Narkotika Nasional menjelaskan, pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi puluhan murid SD dan SMP, bukanlah narkoba jenis flakka. Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual. Mereka dibawa ke rumah sakit, lantaran mengonsumsi pil PCC.
(last modified 2025-12-31T14:02:57+00:00 )
Sep 17, 2017 13:13 Asia/Jakarta

Badan Narkotika Nasional menjelaskan, pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi puluhan murid SD dan SMP, bukanlah narkoba jenis flakka. Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual. Mereka dibawa ke rumah sakit, lantaran mengonsumsi pil PCC.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit.

PCC tidak bebas diperjualbelikan, harus dengan izin dan resep dokter. Menjadi masalah ketika dijual secara bebas di Kendari, hingga membuat 53 murid kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia.

Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ mengingatkan masyarakat agar tidak mengesampingkan pentingnya resep dokter untuk konsumsi obat. Menurut dia, penyalahgunaan obat keras PCC yang kini mengemuka bisa dicegah jika masyarakat disiplin menjalankan sistem yang seharusnya.

"Setiap obat ada indikasinya, PCC yang terdiri dari paracetamol, carisoprodol, dan caffeine seharusnya tidak boleh diminum sembarangan, harus dengan resep dokter," ujar pria 40 tahun kelahiran Bogor tersebut.

Lahargo mengatakan, PCC bukan sekadar obat parasetamol yang dijual bebas. Ada tambahan kandungan yang memerlukan diagnosis dokter guna menentukan apakah pasien membutuhkan obat tersebut atau tidak, barulah yang bersangkutan bisa mendapatkannya.

Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial RS Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor itu menyayangkan, sistem ideal untuk mendapatkan obat banyak dilanggar. Tidak sedikit pasien yang dengan mudah bisa membeli obat sendiri di apotek tanpa resep dokter, menyebabkan munculnya banyak kasus penyalahgunaan zat.

Pasien dengan berbagai kasus penyalahgunaan tersebut kerap ditangani Lahargo saat praktik di RS Jiwa Marzoeki Mahdi maupun Siloam Hospital Bogor. Ia menyampaikan, cukup banyak pasien gangguan jiwa yang ketika ditelusuri memiliki riwayat penggunaan obat penenang berlebihan maupun narkotika jenis new psychoactive substances (NPS).

Meski kasus yang ia tangani bukan jenis obat PCC seperti yang saat ini terjadi di Kendari, Lahargo tetap menyoroti risiko dan bahaya penyalahgunaan zat tersebut. Sejumlah obat yang sering disalahgunakan selain PCC termasuk Tramadol, Dextromethorpan, Triheksifenidil (Hexymer), hingga Flakka, narkotika dengan efek serupa sabu-sabu dan ekstasi.

"Efek gangguan jiwa paling parah, bisa terjadi gangguan psikotik sehingga pasien tidak bisa membedakan mana realitas dan yang tidak nyata. Bisa terjadi risiko seperti bunuh diri, melukai orang lain, serta perilaku kekerasan berat yang harus ditangani dengan lebih intensif," tutur Spesialis Kedokteran Jiwa lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

KPAI: Tragedi Obat PCC Tanggung Jawab Bersama

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, tragedi penyalahgunaan obat PCC dengan mayoritas korban anak-anak harus menjadi tanggung jawab bersama.

Selama ini, kata dia, jika sesuatu yang berhubungan dengan penyalahgunaan obat, atau narkotika seolah-olah hanya menjadi tugas Kementerian Kesehatan saja.

"Ini menjadi sebagai sebuah momentum untuk Departemen pendidikan dan kebudayaan, kementerian agama, juga dinas-dinas pendidikan dan kesehatan terkait untuk mencoba mengkampanyekan kepada masyarakat tertutama generasi muda tentang gimana cerdas menggunakan obat," ujar dia dalam acara diskusi di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Sabtu (16/9) seperti diberitakan Republika Online.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terutama sebagai tonggak pendidikan Indonesia, lanjut dia, semestinya berperan aktif untuk memberikan tindak pencegahan terhadap anak-anak yang kemungkinan menjadi target penyalahgunaan obat di usia sekolah.

Sinergitas antar Kementerian Lembaga, lanjut dia, juga menjadi penting untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan inforrmasi-informasi bagaimana obat digunakan.

Retno mengatakan, yang tak kalah penting adalah gerakan-gerakan semacam program sekolah ramah anak. Sekolah-sekolah tersebut, lanjut dia, untuk mendidik dan mengedukasi anak-anak untuk cerdas menggunakan obat.

"Juga ada dokter kecil, dan untuk gerakan pramuka dan kepanduan. Ini menjadi gerakan bersama untuk mencerdaskan bangsa ini dan tentunya menyelamatkan generasi muda dari dampak-dampak negatif obat seperti ini," ujar dia mengakhiri.