Kontroversi Putusan MK Soal Batas Usia Pernikahan
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i65363
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan paling lama 3 tahun sejak hari ini.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Des 15, 2018 11:01 Asia/Jakarta
  • Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan paling lama 3 tahun sejak hari ini.

MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu masih berlaku hingga adanya perubahan sampai tenggat waktu yang ditentukan. MK memerintahkan DPR segera merevisi UU itu.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak," ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam pertimbangannya saat membacakan putusan, di Gedung MK.

Adapun pertimbangan MK lainnya, ialah pernikahan anak di Indonesia yang semakin meningkat. Hal itu dilihatnya dari data BPS tahun 2017. Sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dilindungi oleh naegara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi 'Darurat Perkawinan Anak', dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Anwar.

Namun putusan MK ini dipertanyakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Mereka menyayangkan sikap MK yang tidak langsung memutuskan batas usia pernikahan.

"Betul, saya juga bertanya-tanya kenapa ya dilempar ke DPR? Dan kenapa tiga tahun dikasih batas waktunya? kenapa lama sekali? pertimbangan dalam waktu 3 tahun itu seperti apa? Itu yang tidak kami temukan, tadi tidak disampaikan," ujar aktivis KPI Lia Anggiasih, usai sidang.

Ia menjelaskan sikapnya untuk mengajukan judicial riview pasal 7 ayat (1) tentang batasan usia pernikahan perempuan agar proses perubahan tidak memakan waktu lama. Namun, ternyata putusan MK tidak sesuai dengan harapannya.

Sedangkan DPR menyambut baik putusan MK yang mengabulkan judicial review UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Komisi VIII DPR, yang membawahi urusan agama dan sosial, memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan MK.

"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR.

Presiden Jokowi meresmikan pembangunan jalan tol pertama di Aceh.

Jokowi Resmikan Proyek Tol Pertama di Aceh Rp 12 T

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembangunan jalan tol pertama di Aceh untuk ruas Banda Aceh-Sigli sepanjang 74 kilometer. Pembangunan jalan tol tersebut dinilai berdampak terhadap perkembangan ekonomi rakyat.

"Yang namanya mobilitas barang dan mobilitas orang semakin cepat itu daya saing pasti akan semakin baik. Bayangkan kita mengundang investor untuk datang kemudian jalan nggak ada, terus suruh lewat mana? Angkutan suruh lewat mana?" kata Jokowi kepada wartawan usai peresmian pembangunan jalan tol, di Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Jumat (15/12/2018).

"Sekali lagi jalan tol ini jangan hanya dilihat jalan tolnya, nanti pemerintah daerah juga harus bisa mengintegrasikan jalan tol ini dengan kawasan wisata. Jalan tol ini juga integrasikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe. Ada Arun di Lhokseumae," jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, jalan tol tersebut juga harus terintegrasi dengan kawasan wisata dan KEK supaya mobilitas barang dan mobilitas orang jadi lebih cepat. Dengan demikian, investor akan tertarik menanam modalnya.

"Integrasikan ke situ sehingga mobilitas barang, mobilitas orang jadi cepat. Pasti investasi akan tertarik untuk masuk," ungkapnya.

"Dan ini memang baru dimulai dari Banda Aceh sampai Sigli sepanjang 74 kilometer. Begitu ini berjalan dimulai dari Sigli ke timur tersambung. Yang timur maju, yang barat maju, ketemu di ujung," ujar Jokowi.

Jokowi juga menargetkan tol Sumatera dari Aceh ke Lampung tersambung pada tahun 2024. Menurutnya, target itu dapat dicapai jika tak ada kendala pembebasan lahan.

"Itu hitungan kita dari Lampung sampai di Aceh ini di 2024 itu pun dengan catatan pembebasan lahan berjalan dengan baik dan urusan konstruksi itu sebenarnya urusan cepat, memang pembebasan lahan kuncinya di situ," jelas Jokowi. (Detiknews)