Mengapa Kejahatan Perang Amerika Serikat dan Rezim Zionis Tidak Mendapat Tanggapan?
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran memperingatkan dalam sebuah pesan: Jika serangan terhadap infrastruktur atau ancaman untuk menyerang infrastruktur menjadi perilaku yang biasa dalam hubungan internasional, maka tidak ada lagi negara yang akan kebal terhadap tindakan agresi negara lain.
Menurut Pars Today mengutip kantor berita IRIB, Ismail Baghaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, dalam rangka memperingati 77 tahun pengesahan empat Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang (hukum humaniter internasional), melalui sebuah pesan di jejaring sosial X menulis:
“12 Agustus merupakan hari peringatan pengesahan empat Konvensi Jenewa pada tahun 1949, yang merumuskan aturan-aturan terpenting dalam hukum perang dan meletakkan prinsip-prinsip fundamental seperti ‘pembedaan’ antara sasaran militer dan nonmiliter, ‘proporsionalitas’, ‘keharusan militer’, dan ‘pencegahan penderitaan yang tidak perlu’, dengan tujuan membuat manusia lebih beradab dan perang lebih manusiawi.
Baghaei menegaskan: Para pendiri keempat perjanjian tersebut tentu tidak pernah membayangkan bahwa pada tahun 2026, 77 tahun setelah pengesahan dokumen-dokumen ini, Amerika Serikat, sebagai negara tempat Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan dan anggota tetap Dewan Keamanan, berulang kali mengancam akan menyerang infrastruktur, jembatan, dan pembangkit listrik suatu negara, bahkan dalam praktiknya melakukan kejahatan semacam itu!
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan: Masyarakat internasional, negara-negara anggota Konvensi Jenewa, dan pemerintah Swiss sebagai pemegang amanah konvensi-konvensi tersebut tidak dapat mengabaikan pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya dan secara jelas merupakan kejahatan perang. Pasal pertama yang sama dalam Konvensi Jenewa tidak hanya mewajibkan negara-negara untuk mematuhi dokumen-dokumen tersebut, tetapi juga mengharuskan mereka ‘menjamin penghormatan terhadap ketentuan-ketentuan konvensi’. Diam terhadap ancaman terbuka terhadap sasaran-sasaran sipil bukan sekadar kepasifan politik; hal itu merupakan pelemahan terhadap salah satu pencapaian peradaban dan hukum internasional yang paling fundamental setelah Perang Dunia II.
Dalam pesan tersebut disebutkan: Di mana pun hukum diam di hadapan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya sebuah jembatan atau pembangkit listrik; yang runtuh adalah kepercayaan umat manusia terhadap kemungkinan tegaknya supremasi hukum dalam hubungan internasional.
Baghaei menegaskan: Jika serangan terhadap infrastruktur sipil atau ancaman untuk menyerangnya menjadi perilaku yang biasa dalam hubungan internasional, tidak ada lagi negara yang dapat merasa yakin bahwa rumah sakit, jaringan listrik, jembatan, fasilitas air, atau jalur kehidupan vital lainnya akan terlindungi dari serangan pihak lain. Perkembangan ini bukan hanya ancaman terhadap suatu negara; ini merupakan kemunduran bagi seluruh sistem hukum yang dibangun umat manusia dalam perjalanan menuju peradaban dan pengendalian kekerasan.