Masalah Situng di MK
-
Hakim mahkamah konstitusi
Masalah sistem penghitungan (situng) pemilu kembali diangkat dalam sidang gugatan hasil pemilu presiden yang disampaikan saksi ahli dari pihak kubu penggugat Prabowo-Sandi.
Ahli biometric software development, Jaswar Koto, menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU yang cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar di siding MK hari Kamis dini hari.
Ia juga menyebut dalam analisisnya terdapat 63 TPS yang terjadi kesalahan input perolehan suara. Kesalahan itu berupa pengurangan untuk suara 02 dan penambahan di suara paslon 01.
"Dari 63 TPS saja yang terjadi kesalahan input 01 dimenangkan 1.300, 02 dikurangkan sekitar 3.000, ini pola kesalahan," ujarnya.
Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait di sidang gugatan hasil Pilpres 2019 mempertanyakan analisis yang disampaikan Jaswar Koto yang menyebut ada penggelembungan suara di Situng KPU.
"Dari mana penambahan pengurangan 01, 02, saudara pakai data apa dan input data itu pakai apa?" tanya tim hukum Jokowi, Sirra Prayuna, dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra belum melihat ada indikasi kecurangan yang menguntungkan pihaknya dari kesaksian tujuh orang yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (19/6).
"Ya, selama ini mereka menggembar-gemborkan selama ini curang. Di mana curangnya? Yang tadi tiga saksi dihadirkan tidak satu pun yang menerangkan ada kecurangan," ujar Yusril kepada pewarta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Jauh hari sebelum sidang gugatan hasil pemilu MK digelar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu 2019.
Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional. Situng, kata Arief, berfungsi sebagai transparansi KPU terhadap publik. "(Situng) ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik. Toh nanti yang (rekapitulasi) manual itu yang dijadikan dasar (penetapan)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019)
Arief mengatakan, dalam proses input data dari scan formulir C1 ke Situng bisa saja terjadi kesalahan. Namun demikian, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Siapapun yang menemukan ketidakcocokan antara entry data Situng dengan scan formulir C1, bisa melapor ke KPU untuk kemudian dikoreksi.
Sebelum mengumumkan hasil final. Pemilu, KPU sudah memperbaiki kesalahan situng dan penghitungan dilakukan secara berjenjang rekapitulasi dari daerha hingga nasional.(PH)