Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i75339-masa_depan_ketahanan_pangan_indonesia
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa populasi penduduk Indonesia akan mencapai 350 juta jiwa pada 2045. Hal itu harus dibarengi dengan peningkatan produksi pangan guna memastikan ketahanan pangan dalam negeri.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Nov 05, 2019 08:18 Asia/Jakarta
  • Sawah Indonesia
    Sawah Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa populasi penduduk Indonesia akan mencapai 350 juta jiwa pada 2045. Hal itu harus dibarengi dengan peningkatan produksi pangan guna memastikan ketahanan pangan dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agribisnis, Pangan dan Kehutanan Franky O. Widjaja dalam Rakornas bertema "Produktivitas dan Daya Saing Pertanian dan Industri Pangan" yang dihadiri pengusaha dari Kadin dan pemerintah.

"Kita harus bisa meningkatkan produksi pangan secara signifikan untuk bisa memenuhi kebutuhan pangan nasional," kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Demikian pantauan Parstodayid dari Detik, Selasa (05/11/2019)

Sementara itu, Kementerian Pertanian boleh saja menyajikan data pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pertanian yang cukup mengesankan selama lima tahun terakhir. Namun, torehan tersebut tak lantas menjamin ketahanan pangan Indonesia dalam kondisi aman.

Angka kenaikan PDB pertanian memang baik. Dengan rata-rata pertumbuhan 3,7% per tahun selama kurun 2014—2018, PDB pertanian meningkat dari Rp880,4 triliun menjadi Rp1.005,4 triliun.

Capaian ini acap kali dijadikan salah satu indikator keberhasilan pembangunan sektor pertanian serta ketahanan pangan nasional. Perannya terhadap perekonomian dinilai kian penting dan strategis.

Namun, pada saat yang sama, publik masih kerap menghadapi isu impor beras, jagung, dan gejolak harga kebutuhan yang menjadi sinyal bahwa ketahanan pangan tak bisa sepenuhnya disebut baik.

Petani cabe Indonesia

Pengertian ketahanan pangan tidak lepas dari Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan. Aturan tersebut menyebutkan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pasokan pangan bagi negara sampai dengan perseorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Bibit Unggul

Untuk meningkatkan produksi dibutuhkan bibit yang unggul dan berproduksi tinggi. Namun menurutnya kondisi perbibitan dan perbenihan saat ini masih belum terkoordinasikan dengan baik. Pasalnya bibit dan benih yang beredar sangat beragam, dan banyak yang belum terstandardisasi dan kadang-kadang hilang dari pasaran.

"Bibit dan benih bersertifikat yang masih sangat terbatas berakibat pada harga yang cukup mahal, dan banyaknya impor bibit untuk memenuhi kekurangan pasokan. Padahal, banyak bibit impor yang tidak sesuai dengan kebutuhan para petani," jelas Franky O. Widjaja.

Menurut dia, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mengatur perbibitan dan perbenihan komoditas pangan secara nasional agar dapat terkoordinasi mulai dari pengadaan, pendistribusian, penyimpanan hingga cara menanamnya.

Lanjut dia, pemerintah juga perlu membuat industri pembibitan dan perbenihan berkembang dengan memberikan insentif khusus.

"Distribusi bibit dan benih yang baik serta penangkar benih yang terlatih dan tersebar ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga bibit dan benih mudah didapat, dengan harga terjangkau," tambahnya.