Indonesia Mengincar Posisi 40 Kemudahan Berbisnis
-
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memanggil para menteri terkait untuk membahas peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara.
Saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kemudahan berusaha, Jokowi mengungkapkan bahwa peringkat tersebut cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu.
"Lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat, kita melompat di posisi 72 pada 2018, tapi stagnan dan justru turun tipis pada 2019 menjadi 73, oleh sebab itu solusi yang kita kerjakan tidak boleh sepotong-sepotong," kata Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis. Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari Antaranews, Kamis (21/11/2019)
Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat meraih peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan berusaha (Index of Doing Business).
"Keinginan kita bersama, kita ingin agar ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di angka-angka 40, di peringkat 40-50 yang kita inginkan," tambah Presiden.
Untuk itu, dirinya hari ini mengumpulkan para menteri untuk membahas upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia.
"Rapat terbatas pagi ini akan dibahas mengenai percepatan kemudahan berusaha atau ease of doing business," jelasnya.
Dirinya memerintahkan para menteri untuk mempelajari masalah-masalah yang menghambat kemudahan berusaha.
"Dan saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," tambahnya.
Dalam laporan Doing Business 2019 yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank) pada 31 Oktober, indeks Indonesia naik tipis 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporan tahun 2018, indeks kemudahan berusaha Indonesia tercatat naik 2,25 menjadi 66,47 dan membawa Indonesia ke peringkat 72.
Bank Dunia menilai Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa reformasi di sejumlah kategori, yaitu starting a business atau memulai usaha, pendaftaran properti atau registering property dan getting credit atau akses terhadap kredit perbankan.
"Kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, debirokratisasi sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan dan saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan serta titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta Menko Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengawal langkah-langkah perbaikan formasi di semua titik.
"Agar betul-betul semuanya 'terdeliver' dengan baik, seperti juga sering saya sampaikan reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi, sampai kabupaten harus menjadi sebuah desain sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada di mana berhentinya? di mana ruwetnya? bisa kita kontrol dan kita awasi," tegas Presiden.
Posisi tiga besar negara dengan indeks Ease of Doing Business tertinggi diisi oleh Selandia Baru, Singapura, dan Denmark selama dua tahun berturut-turut. Ketiganya kemudian disusul oleh Hong Kong, Korea Selatan, Georgia, Norwegia, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Makedonia di posisi 10 besar.