Syarat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i79992-syarat_penerapan_pembatasan_sosial_berskala_besar
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Apr 01, 2020 10:34 Asia/Jakarta
  • Kasus Covid-19 di Indonesia, 31 Maret 2020.
    Kasus Covid-19 di Indonesia, 31 Maret 2020.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

"Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19," demikian bunyi Pasal 1 PP seperti dilansir Kompas.

Pasal 2 menyatakan, PSBB bisa dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Disebutkan juga bahwa PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Dalam Pasal 3 diatur juga bahwa PSBB harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara itu, pada Pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum. Namun, kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk. Adapun pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Selanjutnya dalam Pasal 6 diatur prosedur pengajuan PSBB ke menteri. "Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Selain berdasarkan usulan dari pemda, pengajuan PSBB untuk suatu daerah bisa juga diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan alasan pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketimbang karantina wilayah atau lockdown. Jokowi  mengatakan, keputusan itu diambil atas alasan ekonomi. Pemerintah ingin aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan.

"Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak," kata Jokowi di RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

Menurut Jokowi, yang terpenting masyarakat disiplin dalam menjaga jarak satu sama lain. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.

"Jadi kalau kita semuanya disiplin lakukan itu jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut mata, kurangi itu. Kunci tangan kita, sehingga penularan bisa dicegah," kata dia.

Sementara itu, jika karantina wilayah atau lockdown yang diterapkan, kata dia, segala bentuk aktivitas ekonomi akan terhenti.

"Lockdown itu apa sih, karena harus sama. Lockdown itu orang enggak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, kegiatan kantor, semuanya dihentikan. Nah, ini yang kita tidak ambil jalan yang itu," kata dia.

Jokowi pun meminta semua daerah mengikuti keputusan pusat untuk menerapkan PSBB sesuai peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.