Tiga Provinsi di Indonesia Prioritas Implementasi PSBB
Penyebaran virus corona di seluruh dunia, termasuk di Indonesia semakin meningkat dengan angka yang kian mengkhawatirkan.
Data yang dikeluarkan pemerintah Indonesia hingga Sabtu 4 April 2020, menunjukkan total kasus positif Covid-19 di negara ini telah mencapai 2092 orang yang tersebar di 31 provinsi dengan jumlah kematian sebesar 191 orang. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah selama beberapa pekan ke depan.
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai langkah untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menerapkan pembatasan sosial bersekala besar.
Media nasional melaporkan, kementerian kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penularan virus corona.
Ketika PSBB diberlakukan, warga harus melakukan peliburan dengan membatasi proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah atau tempat tinggal. Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona. Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto hari Sabtu (4/4/2020) telah meneken Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menkes Terawan memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status daerah yang mengajukan usulan PSBB.
"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 Permen tersebut.
Permohonan pengajuan PSBB dibuat oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dengan disertai data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.
Selain data tersebut, kepala daerah dalam mengajukan permohonan PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, mayoritas kasus positif virus corona berada di DKI Jakarta disusul, provinsi Jawa Barat dan Banten. Oleh karena itu, ketiga provinsi ini akan diprioritaskan untuk pemberlakukan PSBB.(PH)