Pemilu Langsung atau Tidak di Tengah Pandemi COVID-19
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i84975-pemilu_langsung_atau_tidak_di_tengah_pandemi_covid_19
Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), masalah penyelenggaraan mendapat dua sorotan. Pertama karena dilaksanakan di masa pandemi virus Corona dan yang kedua terkait isu lama politik uang.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Sep 06, 2020 05:21 Asia/Jakarta
  • Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), masalah penyelenggaraan mendapat dua sorotan. Pertama karena dilaksanakan di masa pandemi virus Corona dan yang kedua terkait isu lama politik uang.

Sekaitan dengan alasan pertama, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan jangan ada pihak yang mengarahkan Pemilihan kepala daerah serentak jadi dipilih DPRD (Pemilu tak langsung) dengan alasan pandemi COVID-19.

"Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan penundaan, jadi tidak ada alasan kembali ke DPRD pemilihannya, dan kami berharap Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengatur penundaan tidak mengubah sistem pemilihan," kata Ujang Komaruddin di Jakarta. Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari Antaranews, Ahad (06/09/2020).

Penyelenggaraan Pilkada diubah menjadi pemilihan tidak langsung menurut dia malah akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemilu sudah ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat.

Surat suara pemilu Indonesia

"Meskipun Perppu misalnya terbit mengatur tidak langsung itu tetap menyalahi, kalau mengubah sistem pemilu itu ada prosesnya tidak ujug-ujug. Saya masih percaya Perppu akan terbit sesuai usulan yang sudah muncul kemarin, bukan sesuatu yang ekstrem dengan mengubah sistem," kata dia.

Mengubah sistem pemilu secara tiba-tiba kata dia, juga akan menyebabkan gelombang protes dari masyarakat, apalagi dengan kondisi saat ini ketika semua sedang sibuk dengan wabah COVID-19.

Sementara untuk alasan kedua, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan praktik money politic atau politik uang akan tetap ada meski pemilihan itu digelar secara langsung ataupun lewat DPRD. Mahfud mengeluhkan terkait praktik politik uang yang terus ada saat pemilihan.

“Apakah di Pilkada itu ada money politic? Selalu ada. Ketika kita bicara kembali saja ke DPRD, money politic ada, ketika sekarang pemilihan langsung ada,” ujar Mahfud MD dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (5/9). Demikian dilaporkan Jawa Pos.

Saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud pernah menuliskan pernyataan mengenai politik uang tersebut. Politik uang dibagi dalam beberapa tingkatan.

“Kalau pilihan langsung kepada rakyat itu money politic-nya eceran, kalau lewat DPRD itu borongan. Kita bayar ke partai selesai. Kalau ke rakyat seperti sekarang ya bayar kepada rakyat pakai amplop-amplop satu per satu,” katanya.

Menko Polhukam itu juga menjelaskan pengalamannya waktu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, ia menemukan kecurangan dalam pilkada, kecurangan-kecurangan yang luar biasa, seperti penggunaan dana pemerintah oleh petahana di masa lalu, hingga bermacam-macam kejadian kriminalitas.

"Kalau nggak salah ada 12 jenis pelanggaran pilkada mulai dari pidana sampai administratif," katanya lagi.

Menurutnya, karena hal itu pada waktu itu memang ada pemikiran soal kemaslahatan, sehingga tercetus pilkada sebaiknya kembali ke DPRD.

Namun setelah itu, dalam prosesnya Indonesia memilih, pilkada digelar secara langsung dan dipilih oleh rakyat bukan DPRD, dengan pertimbangan sejumlah hal-hal positif yang didapat dari sistem tersebut.

"Jadi itu sudah final secara hukum itulah pilihan kita. Itulah sejarahnya mengapa kita harus tetap melaksanakan pilkada secara langsung, karena kita tidak bisa lagi memutar jarum sejarah, perdebatan sudah selesai," ujarnya pula.