Mengapa Iran Memandang Sanksi Unilateral AS Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional?
https://parstoday.ir/id/news/iran-i179260-mengapa_iran_memandang_sanksi_unilateral_as_ilegal_dan_melanggar_hukum_internasional
Amir Saeed Iravani, perwakilan tetap Republik Islam Iran di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa sanksi sepihak Amerika Serikat telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas global dan prinsip dasar multilateralisme.
(last modified 2025-10-30T06:02:27+00:00 )
Okt 30, 2025 12:44 Asia/Jakarta
  • Mengapa Iran Memandang Sanksi Unilateral AS Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional?

Amir Saeed Iravani, perwakilan tetap Republik Islam Iran di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa sanksi sepihak Amerika Serikat telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas global dan prinsip dasar multilateralisme.

Tehran, Parstoday- Iravani dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB mengatakan,“Tidak diragukan bahwa sanksi sepihak sebagai tindakan ilegal yang berakar pada kesombongan dan unilateralisme, telah melemahkan multilateralisme, mengguncang tatanan dunia, dan menodai semangat sejati Piagam PBB.”

Ia menambahkan bahwa embargo dan blokade terhadap Kuba harus segera dicabut tanpa syarat karena telah menimbulkan penderitaan kemanusiaan selama lebih dari enam dekade. Menurutnya, embargo yang diberlakukan dengan dalih “memajukan demokrasi” merupakan contoh nyata dari tindakan koersif sepihak terhadap negara berdaulat dan telah secara sistematis merusak kesejahteraan rakyat Kuba.

Sanksi Sepihak: Alat Politik yang Melanggar Hukum Internasional

Perwakilan Iran menegaskan bahwa sanksi sepihak yang diberlakukan oleh Amerika Serikat dengan dukungan negara-negara Barat tidak hanya bersifat politis dan koersif, tetapi juga merupakan pelanggaran terang terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
Sanksi tersebut diberlakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan digunakan semata-mata untuk menekan negara-negara merdeka secara politik dan ekonomi.

Menurut Iravani, satu-satunya sanksi yang sah secara hukum internasional adalah yang diterapkan oleh Dewan Keamanan di bawah Bab VII Piagam PBB. Dengan melangkahi mekanisme tersebut, Amerika Serikat telah melanggar prinsip nonintervensi dan kedaulatan nasional negara lain.

Dampak Kemanusiaan dan Pelanggaran Hak Asasi

Iravani menegaskan bahwa sanksi sepihak juga bertentangan dengan prinsip dasar Piagam PBB, termasuk kesetaraan kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan penghormatan terhadap kemerdekaan politik.
Penggunaan tekanan ekonomi sebagai sarana pemaksaan politik, katanya, merupakan bentuk kekerasan tidak langsung yang menimbulkan ketidakstabilan global.

Sanksi tersebut juga memiliki dampak kemanusiaan yang mendalam, terutama di sektor obat-obatan, pangan, dan kesehatan. Alih-alih mempromosikan demokrasi, tindakan ini justru melanggar hak asasi manusia paling mendasar seperti hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pembangunan. Laporan berbagai lembaga internasional telah menegaskan bahwa dampak utama sanksi justru menimpa rakyat biasa, bukan pemerintah.

Seruan Iran untuk Ketahanan Global

Iran menilai bahwa sanksi sepihak melemahkan multilateralisme dan mengikis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga internasional, serta menghambat kerja sama global di bidang ekonomi, kesehatan, dan lingkungan. Oleh karena itu, Tehran menyerukan solidaritas negara-negara independen untuk melawan politik sanksi melalui pembentukan mekanisme keuangan alternatif, kerja sama dagang bilateral, dan tindakan hukum internasional.

Sebagai penutup, Iravani menegaskan: “Sanksi sepihak Amerika Serikat tidak memiliki legitimasi internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Piagam PBB, hukum hak asasi manusia, dan norma hukum internasional. Hanya melalui kerja sama, solidaritas, dan multilateralisme sejati kita dapat melawan kebijakan koersif dan menciptakan tatanan dunia yang adil serta berkelanjutan.”(PH)